PIDANA PENJARA 4 BULAN UNTUK PEDAGANG 4 KUKANG

Empat Kukang (Nycticebus spp) dan satu Alap-Alap Sapi (Falco moluccensis) akhirnya diselamatkan dari perdagangan online dari rumah terdakwa Uki atau M. Sahalal Marzuki di kabupaten Tulungagung pada tanggal 8 Januari 2020. Di tahun 2019 Uki juga pernah melakukan jual-beli dua ekor Alap Alap Tikus sebesar Rp 200.000,00 hingga Rp 350.000,00 sementara satu Alap Alap Sapi seharga Rp 200.000,00 juga. 

Uki mengunggah foto dan video satwa yang akan dijualnya ke grup whatsapp seperti Group Hewan Apendiks, Seller Apendiks Punya Birahi, Rumah Adopsi Hewan, Jual Beli Hewan T. Agung. Blitar dan Animal Fun Kediri (AFK). 

Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama empat bulan dan denda sejumlah Rp 1.000.000,00 dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama satu bulan.

“Syukurlah keempat kukang dan satu alap-alap bisa diselamatkan. Sayang satu kangkareng perut putih tidak dapat diselamatkan. Semoga satwa liar yang berhasil selamat dapat kembali ke habitatnya. Vonis masih jauh dari hukuman maksimal, sementara kerugian ekologis akan terus terakumulasi. Terimakasih tim Polda Jatim atas kerja kerasnya.”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional COP.

Comments

comments

You may also like