30 DAYS OF BAEN ORANGUTAN CASE

The discovery of a rotten corpse of adult male orangutan called Baen on July 1, 2018 in the area of palm oil company, PT. WSSL II, Seruyan, Central Borneo, with an autopsy conducted by OFI states that the death of orangutan due to human violence factor. X-rays show that at least 7 (seven) pellets of air gun, plus open wounds by sharp object found on it hands.
 
The case was taken over by the Police and the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), but there has been no confirmation of who will be responsible for the death until now. “We, Centre for Orangutan Protection, strongly support the efforts made by the Police and KLHK to completely investigate the case to a verdict, just like the case of decapitated orangutan found in Kalahien in early 2018. We hope that the success of Kalahien case can be repeated.”, said Ramadhani, COP Manager of Orangutan and Habitat Protection.
 
So far there is a similar pattern, which is quite apprehensive, in the finding of orangutan corpse cases, that is the autopsy findings of air gun pellets. Even though the use of air guns has been regulated in the Regulation of the Chief of National Police Number 8 of 2012 concerning Supervision and Control of Firearms for Sports Interest. “It is very clear that the Chief of Police regulation emphasizes in article 4(3) that Air Guns are used only for shooting sports purposes and article 5(2) Air Guns are only used in match or training location. So the use of air guns in the community to shoot wildlife is certainly illegal.”
 
In COP’s own record in Central Borneo, the discovery of orangutan (live and dead) with air gun bullets is at least 15 cases with a total of 215 air gun bullets. This number is collected from several conservation agencies that handle orangutans in Central Borneo, and of course, many are unrecorded.

Centre for Orangutan Protection
Ramadhani
COP Manager of Orangutan and Habitat Protection
Phone : 081349271904
E-mail : info@orangutanprotection.com

30 HARI KASUS ORANGUTAN BAEN
Temuan mayat orangutan jantan dewasa bernama Baen yang sudah membusuk pada tanggal 1 Juli 2018 di perusahaan sawit PT. WSSL II, Seruyan, Kalimantan Tengah dengan hasil otopsi yang dilakukan oleh OFI menyatakan kematian orangutan karena adanya faktor kekerasan oleh manusia. Hasil rontgen memperlihatkan paling tidak ada 7 (tujuh) peluru senapan angin, disertai luka terbuka oleh benda tajam yang dominan posisinya berada di tangan.

Kasusnya pun diambil alih oleh Polri dan KLHK, namun hingga sekarang belum ada penetapan siapa yang akan bertanggung jawab atas kematian orangutan ini. “Kami dari Centre for Orangutan Protection sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Kepolisian dan KLHK untuk bisa mengungkap kasus ini hingga tuntas sampai vonis pengadilan seperti kasus pembunuhan orangutan tanpa kepala di Kalahien awal tahun 2018. Kami berharap banyak kesuksesan pengungkapan kasus Kalahien itu bisa terulang lagi.”, Ramadhani, manajer Perlindungan Habitat dan Orangutan COP.

Ada pola yang sama selama ini yang cukup memprihatinkan, yaitu kasus-kasus temuan mayat orangutan ketika dilakukan otopsi terdapat peluru senapan angin. Padahal tentang penggunaan senapan angin ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. “Sangat jelas Peraturan Kapolri ini menekankan di pasal 4 (3) Senapan Angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target dan pasal 5 (2) Senapan Angin hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Jadi penggunaan senapan angin yang berada di masyarakat untuk menembak satwa liar tentunya ilegal.”.

Dalam catatan COP sendiri di Kalimantan Tengah temuan orangutan (dalam keadaan hidup dan mati) dengan peluru senapan angin setidaknya ada 15 kasus dengan total 215 peluru senapan angin. Ini angka yang terhimpun dari beberapa lembaga konservasi yang menangani orangutan di Kalimantan Tengah, tentunya masih banyak yang tidak terdata.

Centre for Orangutan Protection
Ramadhani
Manajer Perlindungan Habitat dan Orangutan
HP : 081349271904
Email : info@orangutanprotection.com

Comments

comments

You may also like