COURT DECISION IN ORANGUTAN KILLED IN CENTRAL BORNEO CASE

January 30, 2018, South Barito Resort Police confirmed 2 men as suspects accused over the death of orangutan found decapitated in Kalahien bridge, South Barito district, Central Borneo. After several trials, on Sunday, May 14, 2018,  Buntok District Court affirmed the conviction of M bin Landes and T bin Ribin for killing critically endangered animal, sentenced to 6 months in prison and fined 500,000 (IDR) with subsidiary 1 month imprisonment as stated in Case Number 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT and 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT.

In addition to the orangutan case in Central Borneo at the beginning of 2018, the case of orangutan died with 130 bullets in Teluk Pandan Village, East Kutai, East Borneo finally met the final round after East Kutai Resort Police previously confirmed 4 suspects namely A bin Hambali, R Bin H. Nasir, M bin Cembun, and H. N bin Sakka. It takes 70 days and undergoes 9 trials until Tuesday, July 3, 2018, the Sangatta District Court ruled the four suspects were found guilty by sentenced each of them 7 months imprisonment and a Rp50,000,000(IDR) fine with subsidiary 2 months imprisonment. The verdict stated in Case Number 130/Pid.B/LH/2018/PN Sgt and 131/Pid.B/LH/2018/PN Sgt.

COP expresses its gratitude for the Police’s fast response in investigating thoroughly the case of orangutan killing occurred in the early 2018, but on another subject the punishment on these two cases are way too low that it may not reduce recidivism for offenders or other communities to do so. Moreover, The Judge did not consider the economic cost of biodiversity loss of orangutan conservation efforts which has been done for a long time in Kutai National Park.

“Act of The Republic of Indonesia No. 5 of 1990 concerning Conservation of Living Resouces and their Ecosystem should be seen as a highly important law to maintain the sustainability of conservation in Indonesia.”, Ramadhani said.
 
Contact:
Ramadhani (+62 813 4927 1904)
Habitat Protection Project Manager

PUTUSAN PENGADILAN ORANGUTAN DIBUNUH DI KALIMANTAN
Tanggal 30 Januari 2018 Kepolisian Resort Barito Selatan berhasil menetapkan 2 tersangka atas kasus pembunuhan orangutan tanpa kepala di Jembatan Kalahien, Kab. Barito Selatan, Kalimantan Tengah. Setelah beberapa kali persidangan Senin, 14 Mei 2018 Pengadilan Negeri Buntok menyatakan terdakwa M bin Landes dan T bin Ribin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 bulan yang tertera pada Nomor Perkara 26/Pid.B/LH/2018/PN BNT dan 27/Pid.B/LH/2018/PN BNT

Selain kasus Orangutan di Kalimantan Tengah diawal tahun 2018, kasus pembunuhan orangutan dengan 130 peluru di Desa Teluk Pandan, Kutai Timur, Kalimantan Timur juga menemui babak akhir setelah di mana sebelumnya Kepolisian Resort Kutai Timur telah menetapkan 4 tersangka yaitu A Bin Hambali, R Bin H. Nasir, M Bin Cembun dan H. N Bin Sakka. Dibutuhkan 70 hari dan menjalani 9 kali persidangan hingga pada Selasa 3 Juli 2018 pengadilan Negeri Sangatta memutuskan bahwa ke empat tersangka di nyatakan bersalah dengan menjatuhkan pidana terhadap para terdakwa tersebut masing-masing dengan pidana penjara 7 (tujuh) bulan dan denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) subsider 2 bulan Putusan tersebut tertera dalam Nomor Perkara 130/Pid.B/LH/2018/PN Sgt dan 131/Pid.B/LH/2018/PN Sgt.

COP mengucapkan terimakasih atas kerja cepat pihak Kepolisian dalam mengusut tuntas kasus pembuhan orangutan yang terjadi awal tahun 2018 ini, namun juga menjadi catatan tersendiri adalah putusan yang sangat ringan pada kedua kasus tersebut sehingga menimbulkan kekhawatiran tidak adanya efek jera bagi pelaku maupun masyarakat lainnya. Serta Hakim tidak mempertimbangkan efek kerugian nilai dari upaya pelestarian orangutan di Taman Nasional Kutai yang dilakukan sudah sejak lama.

“Semestinya UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dipandang sebagai Undang-Undang yang sangat penting untuk menjaga keberlangsungan konservasi di Indonesia.”, ujar Ramadhani.

Kontak :
Ramadhani (+62 813 4927 1904)
Manager Perlindungan Habitat COP

Comments

comments

You may also like