TERSANGKA PEMBUNUH ORANGUTAN DENGAN 130 PELURU NAIK MEJA HIJAU

Babak baru kasus kematian orangutan dengan 130 peluru kembali dimulai. Kepolisian Resort Kutai Timur telah menyelesaikan pemberkasan kasus pembunuhan orangutan dengan 5 orang tersangka, salah satunya anak dibawah umur. Kamis, 12 April, Keempat tersangka diserahkan bersama barang bukti lainnya berupa senapan angin dan proyektil peluru ke Pengadilan Negeri Sangatta.

“Ini adalah kelanjutan kasus yang kami tunggu-tunggu. Kasus berlanjut ke meja hijau. Kejahatan yang dilakukan tersangka dapat dijatuhi hukuman sesuai dengan pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 ayat 2 UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAE Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan habitat COP.

Muis (36), Andi (37), Nasir (54), Rustam (37) dan He (di bawah umur) menganiaya orangutan dengan cara menembak. Tempat kejadian perkara yang berada di Taman Nasional Kutai (TNK) kecamatan Teluk Pandan, Kutim, Kalimantan Timur pada 4 Februari telah membuat orangutan tersebut tewas dengan 130 peluru di tubuhnya.

“Kami berharap masyarakat luas tetap memantau kasus ini agar tidak menguap tanpa bekas.”, tambah Ramadhani lagi.

Comments

comments

You may also like