SI CANTIK NAN EKSOTIS AKAN SEGERA HIDUP BEBAS

Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY), Centre for Orangutan Protection (COP) dan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) DIY rencananya akan melepasliarkan 10 ekor Merak Hijau (Pavo muticus muticus) atau yang dikenal juga sebagai Merak Jawa pada tanggal 19 Februari 2017 mendatang di Taman Nasional Baluran, Banyuwangi – Jawa Timur. Selain itu juga akan dilepasliarkan 3 ekor ular Sanca Bodo (Python molurus) di area Taman Nasional tersebut.

Ke tiga belas ekor satwa tersebut merupakan satwa hasil sitaan dan serahan masyarakat yang kemudian direhabilitasi di WRC Jogja – site milik YKAY di Sendangsari, Pengasih, Kabupaten Kulonprogo, DI Yogyakarta.

“Total 13 ekor satwa yang terdiri dari 10 merak Jawa dan 3 ekor ular sanca bodo”, kata drh. Randy Kusuma – Manager Konservasi YKAY sekaligus dokter hewan YKAY. Drh. Randy Kusuma mengatakan bahwa kondisi satwa-satwa tersebut baik dan siap untuk dikembalikan ke alam. “Satwa-satwa ini sudah direhabilitasi di WRC Jogja sekitar setahunan dan kondisinya sehat serta siap release ke alam”, jelasnya. Lebih lanjut drh. Randy Kusuma mengatakan bahwa awalnya untuk merak ada 14 ekor, namun dalam upaya perawatan dan rehabilitasi 4 ekor merak tidak dapat diselamatkan. “Ada 4 ekor yang mati, sehingga tersisa 10 ekor yang bisa bertahan serta akhirnya akan kami lepasliarkan. Yang mati adalah merak yang kami terima dari hasil operasi perdagangan satwa Februari 2016 oleh Mabes Polri serta beberapa LSM di bidang satwa liar yaitu Centre for Orangutan Protection (COP) dan Jakarta Animal Aid Network (JAAN). Kondisi satwa waktu itu masih anakan dengan lingkungan saat di pedagang tidak baik. Ini berdampak ke kesehatan satwanya,dan tidak dapat bertahan.”, jelas drh. Randy Kusuma.

Ketua Dewan Pembina YKAY Gusti Kanjeng Ratu Mangkubumi dalam pernyataan persnya mengatakan bahwa pelepasliaran satwa yang telah dirawat dan direhabilitasi oleh YKAY merupakan langkah nyata lembaga yang dipimpinnya untuk konservasi satwa liar Indonesia. “Program pelepasliaran menjadi tanggung jawab kami selaku lembaga konservasi kepada masyarakat, bahwa satwa yang dititipkan Negara kepada YKAY bisa dirawat dan kami kembalikan ke habitatnya. Memang untuk ini kita butuh dana yang cukup besar dan kita harus mencarinya sendiri. Untuk itu kita mengharapkan kepedulian lembaga pemerintah maupun swasta untuk ikut berpartisipasi untuk penyelamatan satwa Indonesia””, ucap GKR. Mangkubumi.
Ia juga mengharapkan masyarakat semakin sadar untuk tidak membeli dan memelihara satwa liar. “Masyarakat semoga semakin sadar, bahwa satwa liar bukanlah binatang peliharaan. Bila masyarakat terus menerus memelihara satwa liar, ya perdagangan satwa liar illegal akan terus terjadi dampak jangka panjangnya ya hilanglah dari alam satwa-satwa kita yang luar biasa ini.”, ujarnya.

Sementara itu Action Coordinator COP – Daniek Hendarto mengatakan bahwa COP sangat mendukung dan menyambut gembira upaya pelepasliaran satwa yang akan dilakukan di TN.Baluran beberapa hari lagi karena satwa yang akan dilepasliarkan terutama 10 merak merupakan barang bukti perdagangan ilegal yang berhasil dihentikan pada tanggal 7 Februari 2016 bersama dengan Bareskrim Mabes Polri, COP dan JAAN di Bantul. “Ini sinergi yang sangat bagus sekali, ada upaya hukum yang dilakukan COP kemudian dilanjutkan upaya rehabilitasi dan pelepasliaran oleh WRC (YKAY).”, terang Daniek.

Di tempat yang sama Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta, Untung Suripto, ST, MT menjelaskan bahwa perburuan dan perdagangan satwa liar telah mengakibatkan kerugian terancam punahnya satwa di habitat aslinya dan upaya terpenting dalam menghentikan tindak pidana perburuan dan perdagangan satwa liar adalah dengan penegakan hukum yang diharapkan menimbulkan efek jera bagi pelakunya. “Kedua jenis satwa tersebut – Merak Hijau dan dan ular Sanca Bodo merupakan satwa dilindungi UU no 5 th 1990 dan PP th 1999.”, kata Untung.

Lebih lanjut Untung mengatakan bahwa pelaku perdagangan satwa telah diadili di Pengadilan Negeri Bantul dan dijatuhi hukuman. “Berdasarkan surat keputusan Pengadilan Negeri Bantul Reg no 66/Pidsus/2016/PN Btl tanggal 20 Juni 2016, pelaku atas nama Muhammad Sulvan diputus bersalah berdasarkan UU no 5 th 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan hukuman penjara selama 10 (sepuluh) bulan. Satwa sitaan sebagai barang bukti tindak pidana diserahkan ke Negara untuk selanjutnya dilakukan pelepasliaran (release) di habitat aslinya.”, terang Untung. Pihak BKSDA Yogyakarta berharap pelepasliaran diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan satwa serta dapat meningkatkan populasi di habitat aslinya.

Pemilihan tempat pelepasliaran di Taman Nasional Baluran, Banyuwangi – Jawa Timur ini mempertimbangkan faktor habitat Merak Jawa dan ular piton yang memang ada di kawasan tersebut.
Sebelum dilepasliarkan satwa-satwa ini telah menjalani pemeriksaan ksehatan akhir, kemudian dilakukan penandaan individu dengan microchip yang ditanam di dalam tubuh satwa serta untuk merak dilakukan tagging dan pewarnaan pada sebagian bulu sayap guna memudahkan tim monitoring untuk pengamatan setelah dilepasliarkan.

Setibanya di Taman Nasional Baluran, satwa-satwa tersebut akan sebelum akhirnya dilepaskan.
Di Indonesia, pelaku perdagangan satwa liar melanggar Undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun atau denda hingga 200 juta rupiah. (**)

Narasumber :
Untuk Suripto, ST, MT – 0852 2591 9900
Kepala Seksi Konservasi Wilayah I BKSDA Yogyakarta

Drh. Randy Kusuma – 0819 0375 1590
Dokter Hewan & Manager Konservasi YKAY

Daniek Hendarto – 0813 2883 7434
Action Coordinator Center for Orangutan Protection (COP)

Comments

comments

You may also like