KELANJUTAN PERDAGANGAN TOKO OLD & NEW BANDUNG

Masih ingat penggerebekan toko souvenir barang antik di RE. Martadinata Bandung? Tim gabungan Balai Konservasi dan Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat, Dit Tipidter Rekrimsus Polda Jabar, Centre for Orangutan Protection dan Jakarta Animal Aid Network menemukan bagian-bagian satwa yang dilindungi dalam bentuk awetan pada 30 Juli 2015.

Kamis, 16 Februari 2017 pukul 14.19 WIB, kasus lanjutan toko Old & New Bandung dengan barang bukti offset kepala beruang, lengan harimau, ekor harimau, tengkorak buaya memasuki sidang dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa.

Terdakwa menyampaikan bahwa barang-barang yang dijual di tokonya semuanya barang titipan. Toko Old & New Bandung mendapat komisi 10% dari penitip barang. Toko Old & New telah berdiri sejak tahun 2004, selama ini semua offset terbuka, bisa dilihat semua orang. Terdakwa tidak tahu kalau offset satwa tersebut tidak boleh dijual dan dilindungi.

Atas perbuatannya, terdakwa akan dijerat pasal 21 ayat 2 huruf b dan d junto pasal 40 ayat 2 UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Comments

comments

You may also like