PENJARA 7 BULAN UNTUK PEDAGANG 16 ELANG

Pengadilan Negeri Surabaya pada 21 Oktober 2015 menyatakan terdakwa Paska A S terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Tanpa Hak memiliki, memelihara satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup tanpa disertai surat ijin dari pihak yang berwenang.”.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang dipimpin Jihad Arkanuddin, SH., MH., dengan hakim anggota Drs. Imam Khanafi. R, SH., MH., dan Risti Indrijani, SH., menjatuhkan terdakwa Paska A S dengan pidana penjara selama 7 (tujuh) bulan, denda sebesar Rp 2.500.000,- (dua juta lima ratus ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka dapat diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) bulan.

“Putusan ini jauh dari yang COP bayangkan. Berdasarkan Pasal 40 Ayat 2 junto Pasal 21 Ayat 2 UU tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, Paska seharusnya tidak jauh dari hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.”, kata Daniek Hendarto, Manajer Anti Kejahatan Satwa Liar Centre for Orangutan Protection (COP).

Ditreskrimsus POLDA Jatim pada tanggal 4 Juli 2015, Paska tertangkap tangan dengan barang bukti 16 (enambelas) ekor elang dengan rincian 1 (satu) ekor elang jawa (spizaetus bartelsi), 1 (satu) ekor elang brontok (Nisaetus Cirrhatus), 1 (satu) ekor elang laut (Haliacetus leucogaster), 4 (empat) elang alap, 2 (dua) ekor anak elang dan 4 (empat) ekor elang lainnya mati. Paska menjual burung-burung elang ini melalui situs Facebook.

“Sekali lagi Facebook menjadi media membahayakan bagi satwa liar. Perdagangan satwa liar yang dilindungi semakin berani secara terbuka di Facebook.COP mengajak masyarakat untuk menghentikan kejahatan ini, dengan tidak membeli satwa liar dan melaporkan perdagangan satwa liar kepada COP atau langsung kepada pihak yang berwajib.”, tambah Daniek Hendarto.

Comments

comments

You may also like