73 KASUS DAN 100 TERSANGKA DALAM 14 TAHUN MELAWAN KEJAHATAN SATWA LIAR

Centre for Orangutan Protection (COP) telah aktif membantu aparat penegak hukum dalam memerangi kejahatan satwa liar di Indonesia selama 14 tahun terakhir. Hingga kini, sedikitnya 73 kasus kejahatan satwa liar berhasil diungkap dengan 100 orang pelaku diproses hingga memperoleh putusan hukum.

Sejumlah kasus besar perdagangan satwa liar berhasil digagalkan melalui operasi panjang bersama Kementerian Kehutanan dan Kepolisian Republik Indonesia (POLRI). Kasus-kasus tersebut mencakup perdagangan orangutan, bagian tubuh Harimau Sumatra, badak, hingga satwa liar lainnya seperti trenggiling, burung, dan satwa dilindungi lainnya.

“Dalam kurun waktu 14 tahun, COP secara aktif membantu aparat penegak hukum dalam pendalaman hingga pengungkapan kasus kejahatan satwa liar. Sinergi ini harus terus diperkuat untuk menekan angka kejahatan satwa liar yang masih terus terjadi. Setidaknya, COP telah membantu pengungkapan 73 kasus melalui berbagai operasi, dengan 100 pelaku mendapatkan putusan hukum. Kolaborasi penegakan hukum ini akan terus kami dorong sebagai bagian dari aksi nyata melawan kejahatan besar ini”, ujar Hery Susanto, Koordinator Animal Rescue COP.

Melalui operasi-operasi tersebut, sedikitnya 300 individual satwa liar dilindungi dari 61 jenis berhasil diselamatkan, serta puluhan bagian tubuh satwa dilindungi berhasil disita oleh negara. Upaya penegakan hukum menjadi bagian penting dalam perlindungan keanekaragaman hayati Indonesia, mengingat kejahatan satwa liar merupakan ancaman serius terhadap kelestarian satwa di alam.

Untuk memenuhi permintaan pasar ilegal, pemburu kerap mengambil satwa dari alam dengan cara yang sangat kejam, seperti menjerat Harimau Sumatra atau menembak mati induk primata seperti orangutan dan lutung jawa demi mengambil anaknya. Harga jual yang tinggi serta tingginya permintaan dari para penghobi satwa liar membuat kejahatan ini terus berulang.

“Kejahatan satwa liar terus tumbuh seiring tingginya permintaan pasar. Pemburu mengambil satwa dari alam karena adanya nilai jual yang besar. Dalam kasus orangutan, induknya dibunuh untuk diambil anaknya yang memiliki nilai jual tinggi. Hal serupa terjadi pada harimau yang dibunuh untuk diambil kulit dan bagian tubuh lainnya, serta badak yang diburu demi culanya. Kemudahan komunikasi melalui media sosial juga membuat kejahatan ini berkembang dengan pola yang lebih modern dan canggih”, tambah Hery Susanto.

Kejahatan satwa liar juga bersifat lintas batas negara, dengan satwa liar Indonesia diperdagangkan ke luar negeri. Salah satu kasus terbaru adalah penyeludupan orangutan asal Indonesia ke Thailand. Pada Desember 2025, Pemerintah Indonesia bersama berbagai pihak termasuk COP, berhasil memulangkan tiga individual orangutan Sumatra dan 1 orangutan Tapanuli yang diselamatkan dari perdagangan ilegal di Thailand.

“Kejahatan ini tidak hanya terjadi di dalam negeri. COP telah membantu pemerintah Indonesia dalam proses repatriasi orangutan dari perdagangan ilegal di Thailand sebanyak tiga kali, yaitu pada tahun 2019, 2023, dan 2025. Total terdapat sembilan individual orangutan yang berhasil dipulangkan, seluruhnya merupakan hasil penyeludupan untuk perdagangan ilegal”, jelas Hery Susanto.

Melawan kejahatan satwa liar membutuhkan komitmen kuat dari seluruh pihak. Selain penegakan hukum, menghentikan keinginan untuk membeli satwa liar juga menjadi langkah penting untuk menekan permintaan dan mencegah kejahatan ini terus terjadi.

Kontak Media:
Hery Susanto
Koordinator Animal Rescue – Centre for Orangutan Protection (COP)
No HP 0812-8483-4363

Comments

comments

You may also like