VONIS JUAL/BELI BINTURONG 4 JUTA HANYA 4 BULAN PENJARA

Kamis, 23 April 2020, Pengadilan Negeri Tulungagung menjatuhkan putusan pidana penjara selama empat bulan dan pidana denda sejumlah Rp 1.000.000,00 pada Feri Subagi. Terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja menyimpan, memiliki dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Masih ingatkah penangkapan terdakwa empat bulan yang lalu? Saat itu 1 (satu) ekor Binturong (Arctictis Binturong), 1 (satu) ekor Rangkong Badak (Buceros rhinoceros) ditemukan dalam keadaan hidup di rumah Feri di dusun Sumurwarak, desa Purworejo, kabupaten Tulungagung. Sementara 1 (satu) ekor Julang emas (Rhyticeros undulates) mati. Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim menelusuri bagaimana satwa yang dilindungi Undang-Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya tersebut bisa berada di rumahnya.

Feri membeli Binturong melalui facebook di akhir Desember 2018 yang lalu, saat itu harganya Rp 4.000.000,00. Sementara Rangkong menurut pengakuannya dibeli dengan harga Rp 750.000,00 dan Julang emas seharga Rp 350.000,00. Selanjutnya Feri memperjualbelikan satwa tersebut melalui posting di akun media sosialnya yaitu facebook dan dilanjutkan di whatsapp.

“Putusan PN Tulungagung masih jauh dari harapan kami. Centre for Orangutan Protection berharap vonis seharusnya bisa membuat efek jera bagi pelaku dan bagi para pedagang satwa dilindungi yang sedang beroperasi dapat segera menghentikan kegiatannya. Ini tidak sebanding dengan dampak ekologis. Kepunahan suatu jenis satwa yang menyebabkan terganggunya rantai ekosistem dan akan berdampak negatif bagi kehidupan manusia.”, ujar Daniek Hendarto, direktur operasional Centre for Orangutan Protection dengan kecewa.

Comments

comments

You may also like