BATALKAN LOMBA BERBURU SATWA LIAR DI PADANG DAN BANDUNG

Jakarta – Belum lepas dari ingatan kita akan kejahatan terhadap satwa liar menggunakan senapan angin, beberapa kota di Indonesia malah mengadakan lomba berburu satwa liar kembali dengan senapan angin. Kegiatan lomba berburu satwa liar digelar di kota Padang Pariaman, Sumatera Barat dan dusun Cikoranji, Bandung, Jawa Barat. Penggiat olahraga berburu memasang sejumlah publikasi perihal acara ini. Ajakan pendaftaran dan sejumlah hadiah ada dalam acara berburu ini.

“Sangat disayangkan kenapa lomba berburu satwa liar dengan senapan angin kembali digelar dan kali ini akan dilakukan di Padang pariaman, Sumatera Barat dan dusun Cikoranji, Bandung, Jawa Barat. Dimana kejadian demi kejadian penyalahgunaan senapan angin terhadap satwa liar di Indonesia smasih sering terjadi dan ini malah membuat acara berburu dengan sejumlah hadiah dengan dalih mengurangi hama tupai tentunya ini sangat miris sekali.”, Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Peraturan Kapolri No. 8/2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. Sudah jelas diatur dimana pistol angin (air Pistol) dan senapan angin (air Rifle) digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target. Jadi sudah jelas dalam pengaturan ini tentang penggunaan senapan angin dan bukan untuk berburu bebas seperti agenda lomba berburu yang akan dilakukan di kota Padang Pariaman dan Bandung. Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengeluarkan surat dengan Nomor S.31/PHLHK/PPH/GKM.2/3/2018 tertanggal 16 Maret 2018 perihal Penggunaan Senapan Angin dalam Tindak Pidana Kehutanan. Jadi sudah jelas, Menembak Satwa dengan senapan angin di luar arena menembak adalah melanggar aturan hukum.

“Para panitia dan peserta berburu satwa ini jelas akan melanggar Peraturan Kapolri No 8/2012 dan kami, Centre for Orangutan Protection (COP) menolak lomba berburu yang dilakukan di kota Padang Pariaman dan Bandung. Kami memohon pihak Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melakukan tindakan tegas untuk menyetop rencana lomba berburu ini.”, Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Untuk informasi dan wawancara bisa menghubungi:

Hery Susanto
kordinator Anti Wildlife Crime COP
HP: 081284834363
email: info@orangutanprotection.com

Comments

comments

You may also like