THE CONFISCATED EAGLE FROM BANDUNG TRADERS IS FINALLY RELEASED

Do you still remember the arrest of a trader who sell 5 eagles in Nanjung Village, Margaasih, Bandung, West Java last March? The traders’ family terrorized APE Warrior team who helped and took care of the confiscated eagle.

Ary Bonong on August 16, 2018, was finally sentenced to 11 months in prison by the Bandung District Court. “Again the verdict is still far from the maximum punishment. Also, the punishment is still very far from the total loss that actually occurred”, said Hery Susanto, coordinator of COP Anti Wildlife Crime, with disappointment.

The confiscated eagle underwent rehabilitation at the Kamojang Eagle Conservation Center (PKEK). Seven months passed, one of the eagles from the Bandung trader was finally habituated for 30 days in the conservation area of Sancang Beach, Cibalong Garut. Iteung, the name of that white-bellied sea eagle (Haliaeetus leucogaster) was finally released on November 20, 2018, by the vice-regent of Garut with the Ministry of Environment and Forestry.

“After a long process of rehabilitation, he finally found a way of freedom. Thank you PKEK for making his dream come true. Iteung flapped its wings again, free to return to the air”, said Daniek Hendarto, COP’s program manager of ex-situ conservation. “Don’t pet wild animals! Don’t sell protected wildlife!” added Daniek again. (IND)

ELANG SITAAN PEDAGANG BANDUNG, DILEPASLIARKAN
Masih ingat tertangkapnya pedagang 5 elang di desa Nanjung, kecamatan Margaasih, kabupaten Bandung, Jawa Barat bulan Maret 2018 yang lalu? Keluarga pedagang sesaat setelah penangkapan sempat meneror tim APE Warrior yang membantu merawat elang sitaan.

Ary Bonong pada tanggal 16 Augustus 2018 akhirnya dijatuhi vonis 11 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Bandung. “Lagi-lagi vonis masih jauh dari hukuman maksimal yang ada. Dan hukuman maksimal yang berlaku pun masih jauh dari jumlah kerugian yang sesungguhnya terjadi.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP dengan kecewa.

Kemudian elang sitaan tersebut menjalani rehabilitasi di Pusat Konservasi Elang Kamojang. Tujuh bulan berlalu, Iteung nama Elang Laut (Haliaeestus leucogaster), salah satu elang dari pedagang Bandung akhirnya dihabituasikan selama 30 hari di kawasan konservasi Pantai Sancang kecamatan Cibalong Garut. Dan pada 20 November 2018 kemarin, dilepasliarkan oleh wakil bupati Garut bersama Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

“Setelah proses lama untuk rehabilitasi akhirnya mereka menemukan jalan kebebasan. Terimakasih PKEK yang sudah membuat mimpi nyata Iteung kembali mengepakkan sayap, bebas kembali di udara.”, kata Daniek Hendarto, manajer program eks-situ COP dengan haru. “Jangan pelihara satwa liar! Jangan jualan satwa liar yang dilindungi!”, tambah Daniek lagi.

Comments

comments

You may also like