LET’S SUPPORT THE MINISTRY OF ENVIRONMENT AND FORESTRY REGULATION NO 20 OF 2018

The government has just made a big leap by issuing the Ministry of Environment and Forestry Regulation No. 20 of 2018 concerning Types of Protected Plants and Wildlife.

Centre of Orangutan Protection welcomes the regulation and ready to support the government to enforce the law. “Furthermore, COP consider the regulation as important point for culture change, from the culture of confining animals to the culture of nurturing them in nature.”, said Hardi Baktiantoro, founder of Centre for Orangutan Protection.

Wildlife trading either online or offline at bird markets could not just happen. It has been studied. The dilemma that has been occurred so far is those wildlife are threatened to extinction in their habitat, while there are many illegal traders and even people make an open bird singing contest. Let say Murai batu bird/ kick forest (kittacincla malbarica), cucak raw (Pycnonotus zeylanicus) dan Jalak sure (Gracupica calla).

The existence of Ministry Regulation No 20/2018 makes tapanuli orangutans (Pongo tapanuliensis) are legally protected animals. This is a prompt government effort to protect the newly discovered orangutan species in the past year.

COP is calling all orangufriends to fully support the Ministry of Environment and Forestry to not back down enforcing this Regulation. (SAR)

AYO DUKUNG PERMEN LHK 20 TAHUN 2018
Lompatan besar baru saja dilakukan Pemerintah pada bulan Juni 2018 dengan mengeluarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (Permen LHK RI) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Liar yang Dilindungi.

Centre for Orangutan Protection menyambut baik Permen No. 20 ini dan siap mendukung pemerintah untuk menegakkan hukum. “Lebih jauh lagi COP memandang bahwa Permen ini merupakan titik penting untuk perubahan budaya yaitu dari budaya mengurung satwa menjadi memelihara di alam bebas.”, ujar Hardi Baktiantoro, pendiri Centre for Orangutan Protection.

“Masuknya satwa liar yang sering diperdagangkan baik itu secara online maupun di pasar burung ini tentu saja bukan asal jadi. Ini sudah menjadi kajian. Dilema yang terjadi selama ini, kondisi satwa liar tersebut di habitatnya sudah terancam punah namun banyak terdapat di pedagang bahkan menjadi lomba burung berkicau secara terbuka. Sebut saja burung Murai batu/ Kucica hutan (Kittacincla malbarica), Cucak rawa (Pycnonotus zeylanicus) dan Jalak suren (Gracupica jalla).

Dengan adanya Permen No. 20/2018 orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) telah ditetapkan menjadi satwa yang dilindungi Undang-Undang. Ini adalah usaha cepat pemerintah untuk melindungi spesies orangutan yang baru ditemukan di tahun 2017 yang lalu.

COP memanggil seluruh orangufriends untuk memberikan dukungan penuh kepada KLHK untuk tidak mundur menegakkan Permen ini.

Comments

comments

You may also like