NORTH SUMATRA REGIONAL POLICE, WHERE DID THE TRADER OF 4 ORANGUTANS CASE GO?

Illegal trading case of four orangutan babies in Medan two years ago has been losing its track. Certain criminal act unit of Police Headquarter Criminal Investigation Agency (Tipidter Bareskrim Mabes Polri), Centre for Orangutan Protection, JAAN and Animals Indonesia exposed the largerst orangutan trading with the capture of Zulfikar aka Buyung on July 26, 2016. Even so, after the case was handed over to North Sumatera Police, the legal process has been unknown.”, said Hery Susanto, Coordinator of Anti Wildlife Crime COP

Buyung the suspect was caught with the evidences of 3 orangutan babies in iron cage wrapped in plastic and one orangutan in plastic rice sack in Maksum city, South Medan Area, Medan. Orangutans are protected animal and become a high conservacy priority by the Republic of Indonesia government.

“This is the largest orangutan trading that has ever existed. How is the legal proceeding? While the trader of one individual orangutan caught in Kp. Rambutan terminal, Jakarta, on July 24, 2016 with Hendri Yarsudi as the suspect was sentenced to 1 year and 8 months imprisonment and fined Rp 100.000.00,00. Even that is not even to the loss it is caused. Yet this one in Medan had evidences of 4 babies orangutan!”, Hery Susanto added. (SAR)

POLDA SUMUT, KEMANA KASUS PEDAGANG 4 ORANGUTAN 2016?
Kasus perdagangan ilegal empat bayi orangutan di Medan dua tahun yang lalu hingga saat ini tak ada kabar berita. “Tipidter Bareskrim Mabes Polri, Centre for Orangutan Protection, JAAN dan Animals Indonesia pada 26 Juli 2016 membongkar perdagangan orangutan terbesar dengan tertangkapnya Zulfikar alias Buyung. Namun setelah kasus dilimpahkan ke Polda Sumatera Utara, proses hukum tidak diketahui.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Tersangka Buyung tertangkap tangan dengan barang bukti 3 bayi orangutan dalam kandang besi berbungkus plastik dan satu individu orangutan di dalam karung beras plastik di kota Maksum, kecamatan Medan Area Selatan, Medan. Orangutan merupakan satwa dilindungi dan menjadi prioritas konservasi tinggi oleh pemerintah Republik Indonesia.

“Ini adalah kasus perdagangan orangutan terbesar yang pernah ada. Bagaimana proses hukumnya? Sedangkan proses hukum pedagang satu individu orangutan yang tertangkap di terminal Kp. Rambutan, Jakarta pada 24 Juli 2016 dengan terdakwa Hendri Yarsudi telah di vonis 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp 100.000.000,00. Itu saja tidak setimpal dengan kerugian yang diakibatkan. Sementara yang di Medan ini dengan barang bukti 4 individu bayi orangutan!”, tambah Hery Susanto.

Comments

comments

You may also like