TIGA BINTURUNG DISELAMATKAN DARI COFFEE SHOP

Jiwa muda yang tak mengenal kata lelah. Mereka yang terus menelisik keberadaan kepemilikan ilegal satwa liar. Saat bercanda dan menghabiskan waktu dengan menikmati secangkir kopi di Gartenhaus, Malang. Tak mudah mencarinya, tak ada nomor rumah apalagi plang nama. Dengan desain interior yang apik dirimbunnya pepohonan, membawa kita berada pada suasana yang sangat berbeda. Lebih berbeda lagi dengan kehadiran lima kandang besi berisi satwa yang tak bersuara sama sekali.

Owh… ternyata ada musang luwak. Dari kopi yang telah dimakan musang inilah yang akhirnya membawa cita rasa kopi luwak menjadi begitu terkenalnya. Tak hanya musang, di kandang sebelah terlihat mahkluk yang lebih besar, yang ternyata adalah Binturung (Arctictis binturong), satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang. “Tak tangung-tanggung, ada 3 binturung yang harus bekerja menghasilkan kopi luwak ini.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Sebelum sholat Jumat, KSDAE Malang beserta Gakkum KLHK Jawa Timur melakukan penyitaan dibantu Centre for Orangutan Protection, Orangufriends Malang dan Animals Indonesia.

Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahkan sudah tertalu tua. Hukuman bagi para pelanggarnya adalah ancaman maksimum penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah sudah tidak relavan lagi. “Binturung diperjual-belikan di pasar ilegal sebesar Rp 5.000.000,00 hingga Rp 7.000.000,00. Belum lagi kerusakan ekosistem dengan menghilangnya Binturong di habitatnya. Apakah itu sebanding?”, ujar Hery Susanto.

Comments

comments

You may also like