ORANGUTAN BUKAN SATWA PELIHARAAN

Dia boleh ganteng… lucu… seperti selayaknya bayi. Setiap orang yang melihatnya ingin memeluknya, membelainya dan mungkin mencubitnya karena gemas. Keinginan itu menjadi lebih lagi dengan memeliharanya dan memilikinya karena kasihan, jatuh cinta atau status sosial. Tapi itu melanggar hukum! Orangutan dilindungi Undang-undang. UU No 5 Tahun 1990 tepatnya.

Namanya Aloi. Usianya tak lebih dari 2 tahun. Jika yang selama ini merawatnya sudah 6 bulan, itu berarti saat dia ditemukan di tengah kebun, Aloi baru berusia 18 bulan. Apa yang bisa dilakukan bayi manusia saat berusia seperti itu? Sama halnya bayi orangutan, hingga ia berusia 7 tahun, ia akan terus berada dalam asuhan induknya. Tak pernah jauh dari induknya, karena ia sangat tergantung induknya.

Aloi harus berpisah dengan induknya. Hidup bersama manusia yang tak dimengertinya. Memakan makanan pabrik seperti biskuit, buah-buahan dan nasi? Aloi makan makanan manusia. Menjadi manusia. Dianggap manusia.

Aloi adalah orangutan. Orangutan termasuk satwa yang dilindungi. Pada pasal 21 ayat 2 Setiap orang dilarang untuk: (a) menangkap, melukai. membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

Keseriusan untuk melindungi orangutan pun semakin meningkat. Naiknya status konservasi orangutan borneo dari terancam punah menjadi kritis oleh IUCN (International Union for Conservation of Nature). Bagaimana kenyataannya di lapangan?

Jangan pelihara orangutan! Jangan menjual maupun membeli orangutan! Biarkan orangutan hidup di habitatnya, menjalankan fungsinya di hutan.

Comments

comments

You may also like