THREE GARUDA RESCUED FROM TRADER

Garuda which is the symbol of the Republic of Indonesia is observed more closely resemble the Java Eagle (Javanese Hawk-Eagle).This eagle had a characteristic appearance of black crest towering up that emerge when it reach the age of mature adult. Javanese Hawk-Eagles include in to the Government Regulation No.7 of 1999 for Protected Animals. Any action of capturing, hunting, sale and purchase, and ownership of any reason (such as falconry, Javanese Hawk-Eagle) can be sentenced to a maximum imprisonment of 5 years. This punishment is still relatively mild.

The Javanese Hawk-Eagle is a monogamous animal, i.e; during it’s life, it has only one partner. Threats that usually arise are, eagle eggs are preyed by other animals or deliberately taken by humans. When it grows, eagles are a high-level predators, and are the top consumer in animal kingdom. The difficulty in reproducing and the important role of the eagle makes trafficker punishment and eagle ownership too light.

Friday, July 14th, 2017 Gakkum KLHK together with Polres Malang. Animals Indonesia and COP managed to rescue 3 Javanese juvenile eagles from two suspects of wildlife traders. The two suspects in this one residence area, know each other.

“Concerned and angry . How they (the suspects) do not care about the existence of Javanese eagles in nature. These traders have been operating long enough and we have observed them. This is the first time with a considerable evidence. Even the biggest we’ve ever dealt with.”, said Hery Susanto, coordinator of Anti Wildlife Crime from the Center for Orangutan Protection. (Dhea_Orangufriends)

TIGA BURUNG GARUDA DISELAMATKAN DARI PEDAGANG
Burung Garuda yang merupakan lambang negara Republik Indonesia jika diamati lebih teliti lagi akan menyerupai Elang Jawa (Javan Hawk-Eagle). Ciri khas yang muncul saat mulai dewasa dari burung elang ini adalah munculnya jambul menjulang ke atas berwarna hitam. Elang Jawa termasuk satwa yang dilindungi PP No 7 tahun 1999. Setiap tindakan penangkapan, perburuan, jual beli dan kepemilikan atas alasan apapun (seperti falconry, elang jawa) dapat dijatuhi hukuman penjara maksimal 5 tahun. Hukuman ini pun masih tergolong ringan.

Elang Jawa termasuk hewan monogami, yakni selama hidupnya, dia hanya memiliki satu pasangan. Ancaman yang biasanya muncul adalah, telur-telur elang tersebut dimangsa oleh hewan lain atau sengaja diambil manusia. Saat tumbuh besar, elang merupakan predator tingkat tinggi, dan merupakan hewan konsumen puncak. Sulitnya bereproduksi dan peran elang yang penting membuat hukuman pedagang maupun kepemilikan elang terlalu ringan.

Jumat, 14 Juli 2017 Gakkum KLHK bersama Polres Malang, Animals Indonesia dan COP berhasil menyelamatkan 3 elang jawa remaja dari 2 orang tersangka, pedagang satwa liar. Kedua tersangka yang berada pada satu perumahan ini, saling mengenal.

“Prihatin dan marah. Betapa mereka (tersangka) tidak peduli keberadaan elang jawa di alam. Para pedagang ini sudah cukup lama beroperasi dan kami amati. Baru kali ini berkesempatan dengan barang bukti yang cukup besar. Bahkan yang paling besar yang pernah kami tangani.”, tegas Hery Susanto, koordinator Anti Wildlife Crime dari Centre for Orangutan Protection. (YUN)

Comments

comments

You may also like