VONIS RENDAH UNTUK TOKO OLD & NEW BANDUNG

Pengadilan Negeri Bandung pada 16 Maret 2017, menjatuhkan vonis kepada Kusnadi (65 tahun) berupa hukuman penjara 3 bulan dan denda Rp 1.000.000,00 akibat perbuatannya memperniagakan, menyimpan kulit, tubuh dan bagian-bagian lain satwa yang dilindungi. Vonis ini lebih tingan dari tuntutan jaksa yaitu 5 bulan penjara dan denda Rp 1.000.000,00. Kusnadi dijerat Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya.

Kusnadi adalah pemilik toko Old & New Shop di jalan RE Martadinata Bandung. Dia ditangkap oleh Polda dan BKSDA Jawa Barat dibantu Centre for Orangutan Protection serta Jakarta Animal Aid Network pada tanggal 30 Juli 2015 di toko Old & New. Saat menggrebek toko tersebut petugas mengamankan barang bukti berupa 5 opsetan Penyu, 11 tanduk rusa, 1 potongan kaki Harimau, 1 potongan kaki kancil, 2 kulit utuh kancil, 22 potongan kuku Macan, 1 topi terbuat dari kulit Macan Tutul, 1 opsetan Trenggiling, 1 potongan gading gajah, 1 tengkorak Harimau jawa, 1 opsetan Cendrawasih, 1 tengkorak Rusa, 1 potongan kulit macan, 1 opsetan kepala rusa sambar, 1 opsetan kepala Beruang dan 7 buah potongan kulit Harimau (aksesoris/pedang).

“Vonis ini rendah sekali dengan barang bukti yang sangat banyak dan bernilai tinggi. Bagaimana ini akan jadi pelajaran untuk pedagang bagian satwa yang dilindungi, jika hukumannya rendah seperti ini. Pedagang akan semakin berani memperjual belikan bagian-bagian tubuh satwa.”, ujar Hery Susanto dengan kesal. “Bagaimana pun kami mengapresiasi kerja penegak hukum di Indonesia yang telah berusaha. Kasus yang hampir dua tahun ini akhirnya sampai pada putusan.”, tambah Hery, kapten APE Warrior COP.

Comments

comments

You may also like