10 MERAK AKAN KEMBALI KE ALAM
Masih ingat operasi tangkap tangan pedagang satwa liar di Bantul, Yogyakarta pada 7 Februari 2016 yang lalu? Pedagang atas nama M. Zulfan telah menjalani hukuman 9 bulan penjara. Dalam komentarnya di Instagram orangutan_COP, dengan akun jovan_joyodarsono, “Wah jadi inget waktu dulu digrebek cop sama jaa..sekarang dah tobat..sukses ya cop.”. Sungguh penegakkan hukum bukanlah hal yang sia-sia.
Satwa yang berhasil diselamatkan adalah 13 merak hijau, 1 beruang madu, 2 ular sanca bodo, 1 lutung jawa, 1 elang hitam dan 1 binturong dan dititipkan di Wildlife Rescue Centre Yogyakarta. Tahun 2017 ini adalah tahun kebebasan untuk satwa-satwa tersebut. 10 merak hijau ini tumbuh menjadi merak-merak yang siap untuk dirilis. 19 Februari 2017 nanti, kesepuluh merak yang berhasil bertahan akan dilepasliarkan kembali ke habitatnya di Taman Nasional Alas Purwo, Banyuwangi, Jawa Timur.
Selain merak hijau, 3 ular dan 2 landak dari operasi pasar burung Muntilan, Jawa Tengah tahun 2012 akan ikut dilepasliarkan juga. Suryanto, pedagang dengan satwa dilindungi elang brontok, alap-alap sapi, bubo sumatranus, kucing hutan, anakan kijang, landak, trenggiling, walang kopo, anakan elang, kukang dan buaya telah menjalani hukuman 9 bulan penjara.
Persiapan pelepasliaran kembali ini membawa semangat untuk APE Warrior yang telah bekerja keras menginisiasi operasi-operasi penegakkan hukum tersebut. “Tak ada yang tidak mungkin. Jangan beli satwa liar. Jangan jual satwa liar!”, Daniek Hendarto manajer Aksi Centre for Orangutan Protection. (YUN)



