SAVED A BABY ORANGUTAN FROM JAKARTA TRADER
Perdagangan satwa liar seperti tidak ada habisnya. Minggu, 24 Juli 2016, satu bayi orangutan dapat diselamatkan dari mata rantai perdagangan satwa liar yang dilindungi. MABES POLRI bersama Centre for Orangutan Protection (COP), Animals Indonesia dan Jakarta Animals Network Aid berhasil menyelamatkan satu bayi orangutan Sumatera. Saat ini barang bukti orangutan Sumatera dibawa menuju Pusat Penyelamatan Satwa Cikananga untuk perawatan.
Pedagang satu bayi orangutan Sumatra ini memang sangat lihai. Tim Ditipidter Bareskrim Mabes Polri menangkap kurir/ pengantarnya di dalam taxi, di terminal Kampung Rambutan, Jakarta Timur. Tim pedagang merupakan pemain lama di Lampung yang berdagang satwa hingga di Jawa.
Konvensi Perdagangan internasional Spesies langka Fauna dan Flora Liar (CITES), orangutan berada pada lampiran I yang memiliki arti tidak boleh diperdagangkan.
Sementara itu berdasarkan Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, orangutan dilindungi.



