JAKSA, TUNTUTANNYA TERLALU RINGAN

“Bagaimana menjadikan ini pelajaran? Jaksa Penuntut Umum, ini terlalu ringan!”, Daniek Hendarto kapten APE Warrior menyampaikan kekecewaannya.

Pada tanggal 26 Juli 2016, sidang yang tak lebih dari 30 menit itu menyampaikan tuntutan JPU (Jaksa Penuntut Umum), Afif Panjiwilongo SH., pada kasus dokter hewan Hendrik penjara empat bulan dengan denda Rp 5.000.000,00 subsidair kurungan 1 bulan.

drh. Hendrik Tri Setiawan tertangkap tangan pada tanggal 8 Februari 2016 dengan barang bukti satu bayi beruang madu. Penangkapan ini merupakan pengembangan kasus sebelumnya dimana pedagang besar satwa liar Bantul tertangkap tangan dengan satu anak beruang madu, satu binturong, satu bayi lutung, satu elang bondol hitam, tiga ekor ular sanca bodo dan tigabelas anakan merak. Melalui sidang ketujuh Senin, 20 Juni 2016 yang lalu, terdakwa MZ kasus pedagang satwa liar di Bantul, Yogyakarta dikenakan hukuman 9 bulan dengan denda Rp 2.000.000,00 subsider 1 bulan.

Profesi dokter hewan dan merupakan salah satu PNS di kebun binatang Semarang ini akan menjadi contoh bagaimana seorang pembeli satwa liar yang dilindungi tidak luput dari jerat hukum. Contoh juga betapa lemahnya penegakkan hukum di Indonesia untuk kasus satwa liar yang dilindungi. “Kami masih berharap, Hakim menjatuhkan vonis lebih berat, agar perdagangan satwa liar khususnya yang dilindungi dapat direm dan menimbulkan efek jera.”, ucap Daniek menambahkan.
Terimakasih orangufriends yang Yogyakarta dan Jawa Tengah atas usahanya menyampaikan pendapat tentang kasus ini. Aksi orangufriends benar-benar membanggakan.
#JusticeForAnimals

Comments

comments

You may also like