
ZOOS: THE LINK IN THE ILLEGAL WILDLIFE TRADE
The arrest of a Semarang Zoo official with the initials HN has developed from the arrest of individual MZ, a wildlife trader in Bantul, on the 8th of February 2016, by the Criminal Investigation Agency of the Indonesian National Police, Centre for Orangutan Protection, and Jakarta Animal Aid Network.
HN, who worked as a veterinarian in the Semarang Zoo, was arrested in front of the individuals workplace on the 11th of February 2016, in possession of a baby Sunbear.
Enforcement of wildlife trafficking law must be in accordance with Regulation 5, 1990, regarding Conservation of Natural Resources and Ecosystems; maximum 5 years imprisonment and a maximum fine of 100,000,000.00 Rupiah (one hundred million rupiah) stated Daniek Hendarto, Anti Wildlife Crime Manager, Centre for Orangutan Protection.
KEBUN BINATANG, MATA RANTAI PERDAGANGAN SATWA LIAR ILEGAL
Tertangkapnya HN oknum Kebun Binatang di Semarang merupakan pengembangan dari penangkapan MZ pedagang satwa liar di Bantul pada 8 Februari 2016 yang lalu oleh Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia, Centre for Orangutan Protection dan Jakarta Animal Network.
HN yang berkerja sebagai dokter hewan Kebun Binatang di Semarang tertangkap tangan di depan lokasi kerjanya pada 11 Februari 2016 dengan barang bukti bayi beruang madu.
“Penegakan hukum perdagangan satwa liar harus sesuai Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam hayati dan Ekosistemnya. Hukumun penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).”, tegas Daniek Hendarto, manajer Anti Wildlife Crime COP.