7 MONTHS OF PRISON PUNISHMENT FOR DECAPITATED ORANGUTAN KALAHIEN CASE

Floating body case in Barito river, Kalahien, Central Borneo on January 15, 2018 was quite shocking. Turned out that corpse was a headless orangutan corpse. Its death invited suspicion so that the grave had to be dug up and the autopsy was conducted.

Necropsy report stated that 17 air gun bullets found in its body, one bullet in left thigh, two in the back, and fourteen in the front body. There’s more than three wounds by sharp object found causing its neck cut off, got slashed. Seven left ribs broken. Its stomach ruptured, bruises on left side of the chest struck by blunt object. While the hair was lost in the flow of water.

Only 14 days after the finding, Central Borneo Regional Police arrested two suspects along with the evidence. “Such an outstanding hard work of the police!”, says Ramadhani, COP Manager of Orangutan Protection program.

And on Monday, May 14, 2018, Buntok District Court declared that the defendants, M bin Lades and T bin Ribin, proven to be legally guilty and convincingly commit the crime of killing protected animal alive and imposed to 6 months prison and RP 500,000 (IDR) subsidiary 1 month imprisonment.

VONIS 7 BULAN PENJARA UNTUK KASUS ORANGUTAN TANPA KEPALA KALAHIEN
Kasus mengapungnya mayat di sungai Barito, Kalahien, Kalimantan Tengah pada 15 Januari 2018 cukup menggemparkan. Ternyata mayat yang dimaksud adalah mayat orangutan tanpa kepala. Kematiannya mengundang kecurigaan hingga kuburan terpaksa digali kembali dan otopsi pun dilakukan.

Hasil nekropsi, ditemukan 17 peluru senapan angin di tubuh orangutan tersebut, satu peluru di paha kiri, dua di punggung, dan empatbelas peluru di badan depan. Ada lebih dari tiga luka yang disebabkan benda tajam sehingga lehernya putus, kena tebasan. Tujuh tulang rusuk kiri patah. Lambungnya pecah, bagian dada kiri terdapat luka lebam akibat benda tumpul. Sementara rambutnya hilang akibat arus air.

Hanya dalam waktu 14 hari dari ditemukannya mayat, Polda Kalteng berhasil menangkap 2 tersangka beserta barang buktinya. “Suatu kerja keras luar biasa dari pihak kepolisian.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan orangutan COP.

Dan pada hari Senin, 14 Mei 2018 Pengadilan Negeri Buntok menyatakan terdakwa M bin Landes dan T bin Ribin terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana membunuh satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan menjatuhkan pidana penjara selama 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah) subsider 1 bulan.

Comments

comments

You may also like