SUMATRAN TIGER PELT TRADER SENTENCED TO ONLY 6 MONTHS IN JAIL

Jakarta – A weak penalty for a wildlife trader has once again been handed down in South Sumatra. Suharno, also known as Reno, a suspected seller of tiger pelts, was sentenced to just 6 months in jail. This is far from the maximum penalty under Regulation No. 5, 1990, on the Conservation of Natural Living Resources and their Ecosystems, according to which an offender can be hit with a penalty of 5 years in jail and a fine of 100 million rupiah (~$10,000 AUD).
“The verdict of the Palembang District Court is extremely low, giving the suspect only 6 months in jail. This is really disappointing because it was clearly proven that the suspect was trading pelts and bones of Sumatran tigers, which are categorized as protected wildlife,” commented Suwarno, president of Animals Indonesia.
The trader was arrested by the South Sumatran local police force, assisted by COP, Animals Indonesia and the Zoological Society of London (ZSL) in Lubuk Linggau, South Sumatra, on the 25th of February 2016. The team seized one complete tiger pelt 120cm in length, stored in a plastic bag containing preserving fluid along with 2 kilograms of tiger bones. The trader claimed to have acquired the stock from a tiger hunter in Jambi.
“Sumatran tigers are the only remaining species of tiger in Indonesia, where once there were also Bali tigers and Javan tigers, which have now been declared extinct. The Sumatran tiger’s existence is threatened by habitat loss and hunting for trade. A complete tiger pelt is valued at 50 – 100 million rupiah (~$5000 – 10,000 AUD) depending on its size and condition. The larger it is, the more it is worth. High financial profit and a constant demand for tiger parts allows the cycle of tiger trafficking to continue,” stated Daniek Hendarto, COP Anti-Wildlife Crime Coordinator.
The suspect faced trial in the Palembang District Court, and on the 8th of July 2016 received a sentence of only 6 months in jail. It is time that the government employed regional task forces to ensure effective law enforcement to combat wildlife trafficking. Strict and bold law enforcement is the key to preventing these crimes from occurring again and again.
For further information and interviews, contact:
Daniek Hendarto
COP Anti Wildlife Crime Coordinator
Phone: 081328837434
Email: daniek@cop.or.id
Suwarno
President, Animals Indonesia
Phone: 082233951221
Email: info@animals.id
PEDAGANG KULIT HARIMAU SUMATERA HANYA DIVONIS 6 BULAN PENJARA
Jakarta – Putusan rendah untuk hukuman pelaku perdagangan satwa liar kembali terjadi di Sumatera Selatan. Suharno alias Reno tersangka penjual kulit harimau divonis hukuman rendah dengan 6 bulan penjara saja. Ini sangat jauh dengan hukuman maksimal untuk Undang-Undang no 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dimana pelaku kejahatan bisa dijerat dengan hukuman 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.
“Putusan hukuman pengadilan negeri Palembang sangat rendah dimana hukuman bagi tersangka hanya 6 bulan saja. Dan ini sangat mengecewakan karena dengan jelas tersangka terbukti memperjualbelikan kulit harimau sumatera beserta tulangnya yang masuk dalam kategori satwa liar dilindungi.”, Suwarno Ketua Animals Indonesia.
Pedagang ini ditangkap oleh tim Polda Sumatera Selatan dibantu COP, Animals dan ZSL di kota Lubuk Linggau, Sumatera Selatan pada tangal 25 Februari 2016. Dari tangan tersangka tim mendapatkan barang bukti berupa 1 kulit harimau utuh ukuran 120 cm yang disimpan dalam plastik berisi cairan pengawet dan tulang harimau seberat 2 kilogram. Pedagang mengaku mendapatkan pasokan dari pemburu harimau di Jambi.
“Harimau Sumatera merupakan salah satu spesies harimau yang tersisa di Indonesia, dimana sebelumnya harimau Bali dan harimau Jawa yang sudah dinyatakan punah. Keberadaan harimau sumatera terancam dengan hilangnya habitat dan perburuan untuk perdagangan. Harga kulit harimau utuh dihargai 50 juta – 100 juta tergantung ukuran dan kondisi. Semakin besar semakin mahal hargannya. Nilai uang yang tinggi dan permintaan yang selalu ada untuk bagian-bagian harimau ini membuat perputaran perdagangan harimau ini terus terjadi.”, Daniek Hendarto, Koordinator Anti Wildlife Crime COP.
Tersangka menjalani sidang di pengadilan negeri Palembang dan pada tanggal 8 Juni 2016 hanya mendapatkan vonis putusan hukuman 6 bulan penjara. Sudah saatnya pemerintah melalui unit kerja di daerah memiliki keinginan yang kuat untuk masalah penegakan hukum kejahatan perdagangan satwa liar. Karena penegakan hukum yang tegas dan berani merupakan kunci untuk menekan kejahatan ini terus terjadi dan berulang kembali.
Untuk Informasi dan wawancara lebih lanjut.
Daniek Hendarto
Anti Wildlife Crime Coordinator COP
Mobile Phone: 081328837434
Email: daniek@cop.or.id
Suwarno
Ketua Animal Indonesia
Mobile Phone: 082233951221
email: info@animals.id

Comments

comments

You may also like