THE SUSPECT OF BAEN KILLER CAUGHT, COP APPRECIATE THE CENTRAL KALIMANTAN REGIONAL POLICE

Centre for Orangutan Protection (COP) appreciates the Central Kalimantan Regional Police (Polda Kalteng) for the death of orangutan case. Determination of the two suspects carried out by Polda Kalteng for the death of orangutan named Baen found at PT. WSSL II subsidiary of Best Agro, Hanau district, Seruyan, right after 40 days of the case were found. Two suspects were charged under the Emergency Law until the DNA test result released.

Air guns or air riffles weapon are as dangerous as other guns. which can kill lives. Because of that, the use of air guns can be charged under Emergency Law No 12 of 1951 concerning registration and granting of ownership for firearms. ” This will be a big step for the campaign of Air Guns/ Air Riffles Terror that has been published for the past seven years. We are looking forward for strict actions against all parties who do not have permits and misuse the weapons. ” , said Ramadhani, manager of COP Orangutan and Habitat Protection.

The death of Baen orangutan which located in palm oil plantations is inseparable from the forest conversion. ” The death of orangutan in PT WSSL in the early July 2018 is not the first to happen. In September 2015, four carcasses of orangutans found at PT WSSL II palm oil plantation. Is this only a coincidence?”, asked Ramadhani again.

Centre for Orangutan Protection
Ramadhani, Habitat Protection Manager
Phone : 081349271904
Email : info@orangutanprotection.com

TERSANGKA PEMBUNUH BAEN DITANGKAP, COP APRESIASI POLDA KALTENG
Centre for Orangutan Protection (COP) mengapresiasi Polda Kalteng atas kasus kematian orangutan. Penetapan dua tersangka yang dilakukan Polda Kalimatan Tengah atas kematian orangutan bernama Baen yang ditemukan di PT. WSSL II anak perusahaan dari Best Agro, kecamatan Hanau, Seruyan tepat setelah 40 hari penemuan kasus tersebut. Dua tersangka dijerat dengan Undang-Undang Darurat hingga menunggu hasil DNA keluar.

Senjata jenis air gun atau senapan angin sama berbahaya dengan senjata api lainnya, yaitu dapat menghilangkan nyawa. Karena itu penyalahgunaan senapan angin dapat dijerat Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang pendaftaran dan pemberian izin kepemilikan senjata api. “Ini akan menjadi langkah besar untuk kampanye Teror Senapan Angin yang sejak tujuh tahun terakhir ini dipublikasikan. Tindakakan tegas terhadap semua pihak yang tidak memiliki izin dan menyalahgunakan senjata tersebut, sangat kami tunggu pelaksanaannya.”, kata Ramadhani, manajer Perlindungan Orangutan dan Habitat COP.

Kematian orangutan Baen yang berada di lokasi perkebunan kelapa sawit tidak terlepas dari alih fungsi hutan. “Kematian orangutan di PT WSSL pada awal Juli 2018 bukanlah yang pertama terjadi. Pada September 2015, empat bangkai orangutan ditemukan di perkebunan kelapa sawit juga. Apakah ini sebuah kebetulan?”, tanya Ramadhani lagi.

Centre for Orangutan Protection
Ramadhani, Manajer Perlindungan Habitat
HP : 081349271904
Email : info@orangutanprotection.com

Comments

comments

You may also like