KATA SAKSI PADA KASUS PERDAGANGAN SANTWA BANTUL

Masih ingat tertangkap tangannya pedagang satwa liar di Potorono, Bantul, Yogyakarta pada 5 Agustus 2017 yang lalu? Pada saat itu tim berhasil menyelamatkan 1 binturong, 1 landak, 1 trenggiling, 1 alap-alap sapi, 5 kucing hutan, 2 jelarang dan 2 garangan jawa. Kamis, 16 November 2017 sidang kedua kasus kejahatan ini kembali digelar di Pengadilan Negeri Bantul.

Agenda sidang kali ini adalah mendengarkan saksi tangkap dari BKSDA Yogya dan Gakum. Selain itu, saksi ahli juga menyampaikan kesaksiannya. Terdakwa dengan inisial W tidak bisa berbicara banyak ketika para saksi menyampaikan pendapat di pengadilan.

Pada sidang yang sempat diundur menjadi pukul 13.30 WIB, Hakim dan Jaksa lebih banyak menanyakan seputar satwa dan regulasinya termasuk juga kondisi di lapangan saat penangkapan. Sedangkan saksi ahli hakim dan jaksa menanyakan jenis satwa yang dilindungi serta jenis apa saja yang masuk dalam barang bukti terdakwa W. Sidang yang berjalan selama 20 menit akan dilanjutkan lagi pada minggu depan dengan agenda saksi yang dapat meringankan.

“Kami inginkan yang terbaik dengan hukuman yang setimpal atas perbuatan terdakwa. Putusan yang ada akan menjadi pelajaran buat masyarakat, bahwa kejahatan perdagangan satwa liar yang dilindungi bukan main-main. Hukum di Indonesia harus ditegakkan.”, tegas Daniek Hendarto, manajer aksi COP. (NIK)

Comments

comments

You may also like