SENJATA API UNTUK KEPENTINGAN OLAHRAGA

Lagi, penggunaan senapan disalah gunakan untuk menembak satwa. Dan parahnya untuk menembak satwa liar yang statusnya dilindungi Undang-Undang. Namun yang membuat situasi menjadi lebih parah dan memalukan, penembakan burung yang dilindungi ini dilakukan oleh oknum kepolisian dan oknum Perbakin.

Ketua Perbakin yang sekaligus Kapolres Tanah Datar seharusnya menjadi penegak hukum malah melakukan tindakan menyalahi hukum dan melanggar Peraturan Kapolri yang merupakan institusinya sendiri. Kapolri mengeluarkan peraturan No. 08 pada tahun 2012 tentang “Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga”. Tidak mungkin bapak Kapolres Tanah Datar AKBP Bayuaji Yudha belum membaca peraturan ini atau terlupa. Wah perintah Kapolri ditentang dan dilanggar oleh seorang Kapolres.

Dalam PerKapolri nomor 08 tahun 2012 dikatakan bahwa, ”Penggunaan senapan angin dengan kaliber 4,5 hanya untuk olahraga di lapangan khusus menembak dengan target.”. Maksudnya target bukan satwa liar tapi kertas sasaran. Sedangkan untuk berburu sudah ada standar kaliber tersendiri yang besar. Sekali lagi agak susah dinalar jika seorang Kapolres sekaligus ketua Perbakin kabupaten Tanah Datar tidak paham atau belum tahu.

Selain itu sudah sepatutnya, sebelum angkat senjata dan melakukan tindakan koboi terlebih dahulu mengetahui targetnya, apakah layak ditembak atau tidak. Dilindungi atau tidak. Toh institusi Kepolisian adalah ujung tombak tegaknya aturan, perundangan dan hukum. Sudah sangat basi jika mengatakan tidak tahu posisi BKSDA dan bagaimana koordinasinya. (DAN)

Comments

comments

You may also like