COP CONDEMNED ORANGUTAN SLAUGHTER OCCURRED WITHIN CONCESSION ZONE OF GENTING BERHAD

Centre for Orangutan Protection condemned the slaughter of orangutan that allegedly occurred within concession zone of PT. Susantri Permai, subsidiary company of Genting Berhad, located at Kapuas, Central Kalimantan. Based on information collected by COP on the ground, this tragedy occurred at January 27th 2017. Orangutan shot, slaughtered and mutilated.

Reflected to similar occurrence at Makin Group, East Kalimantan at 2011, police department should take immediate law reinforcement action. Based on Indonesia Law No.5/1990 about Conservation of Biodiversity and Ecosystem, the perpetrators are subject to be arrested for 5 years and 100 million rupiah penalty.

This tragedy should not happened if the members of Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) members fully comply with its own principal and criteria.

Hardi Baktiantoro, Principal of COP, release the statement,

“This slaughter indicates that there are failure, upstream through downstream, comprehensively. From permit issuance to evaluation. It also indicates that concession provided was within orangutan habitat. Reports of evaluation submitted by RSPO most probably failed to represent the reality on the ground. It makes RSPO’s credibility questionable. RSPO must revoke the membership of Genting Berhard, the Malaysian company, immediately.”

Information of the company can be access through link below:
http://www.bloomberg.com/research/s…

For information and interview, please contact:
Hardi Baktiantoro
08121154911
hardi@orangutan.id

For ground visit, please contact:
Ramadhani
Communication Manager
0813 49271904
dhani@orangutan.id

COP MENGUTUK PEMBUNUHAN ORANGUTAN YANG TERJADI DI KAWASAN KONSESI GENTING BERHAD

Centre for Orangutan Protection mengutuk pembunuhan orangutan yang diduga terjadi di dalam kawasan konsesi PT. Susantri Permai anak perusahaan Genting Berhad di Kapuas, Kalimantan Tengah. Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh COP dari lapangan, kejadian ini terjadi pada tanggal 27 Januari 2017. Orangutan ditembak di antara Blok F11 – F12 dengan senapan angin dan setelah tewas dibawa ke Camp Tapak. Di camp tersebut, orangutan disembelih dan dipotong – potong.

Berkaca pada kejadian serupa di Makin Group, Kalimantan Timur pada tahun 2011, polisi hendaknya segera bertindak menegakkan hukum. Orangutan adalah salah satu spesies yang paling dilindungi di Indonesia. Berdasarkan UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya, pelaku bisa dikenakan hukuman penjara 5 tahun dan denda 100 juta.

Pembunuhan ini tidak perlu terjadi jika anggota Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) ini menjalankan prinsip dan kriterianya.

Hardi Baktiantoro, Principal COP memberikan pernyataan sebagai berikut:

“Pembunuhan ini menunjukkan bahwa telah terjadi kesalahan dari hulu ke hilir dalam segala hal, mulai dari perijinan hingga penilaian. Ini menunjukkan bahwa konsesi yang diberikan berada dalam habitat orangutan. Laporan – laporan penilaian yang disampaikan ke RSPO diduga kuat tidak sesuai dengan kondisi lapangan. Ini menjadikan kredibilitas RSPO diragukan. RSPO harus segera menendang Genting Berhard, perusahaan asal Malaysia ini dari keanggotaan.”

Informasi mengenai perusahaan ini bisa dilihat di:
http://www.bloomberg.com/research/stocks/private/snapshot.asp?privcapId=58833630

Untuk informasi dan wawancara:
Hardi Baktiantoro
08121154911
hardi@orangutan.id

Untuk koordinasi kunjungan ke lapangan, hubungi:
Ramadhani
Communication Manager
0813 49271904
dhani@orangutan.id

Comments

comments

You may also like