CRITICAL: THE FATE OF 13 ORANGUTANS IN PALM PLANTATION SUSPECTED TO BELONG TO AE CORPORATION

Centre for Orangutan Protection (COP) is urging the AE Corporation to stop endangering the lives of orangutans. This demand is based on COP’s findings regarding the presence of 13 (thirteen) orangutans (Pongo pygmaeus morio) trapped in several small fragmented forests, which are suspected to be within the AE Corporation’s land and/or affected by the company logging the natural forest area to open up a new palm oil plantation in East Kalimantan. As well as orangutans, COP also recorded various rare and protected animal species in this area, such as Müller’s Bornean Gibbon (Hylobates muelleri) and Hornbills (Bucerotidae sp.).

The AE Corporation must act fast to prevent any further crimes such as hunting, which is now very likely. The thirteen orangutans are now an easy target for hunters due to the small size of the remaining forest area and the sparsity of trees. COP considers the capacity of the forest to no longer be sufficient to support these animals, and as a result the orangutans have begun consuming oil palm shoots. The demise of the orangutans in this area is only a matter of time as they will be considered pests.

COP believes a serious mistake has been made in the provision and implementation of permits for palm oil plantations in the aforementioned region. The presence of a rich diversity of wild animal species is evidence that the area would have previously been considered a region of High Conservation Value, which can be considered a crime based on Regulation 5 1990, section 21 paragraph 2 clause (e):
“All persons are prohibited from removing, damaging, destroying, trading, storing or possessing eggs and/or nests of protected animal species.”

The clearing of forests in order to establish a new palm oil plantation poses a threat for the longevity of orangutans and other wild animals in Kalimantan. At least 2000 orangutans have been forced to be evacuated to Orangutan Rescue Centres in Kalimantan and until now the influx of displaced orangutans is showing no signs of stopping.

KRITIS, NASIB 13 ORANGUTAN DI KEBUN SAWIT
Jakarta, Centre for Orangutan Protection (COP) pada 10 Maret 2016 dalam aksi damai mendesak PT. AE untuk berhenti membahayakan nyawa orangutan. Desakan ini didasarkan pada temuan COP mengenai keberadaan 13 (tiga belas) orangutan (Pongo pygmaeus morio)  yang terjebak dalam beberapa hutan kecil yang sudah terfragmentasi, yang mana diduga berada di dalam kawasan konsesi PT. AE dan atau terdampak PT. AE yang melakukan pembabatan kawasan berhutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit baru di Kalimantan Timur. Selain orangutan, COP juga berhasil mengidentifikasi berbagai jenis satwa liar langka dan dilindungi seperti Owa Abu (Hylobates muelleri) dan Rangkok (Bucherotidae). 

PT. AE harus bergerak cepat untuk mencegah kejahatan lanjutan yang sangat mungkin terjadi, misalnya perburuan. Ke 13 orangutan tersebut merupakan target mudah bagi para pemburu karena sempitnya kawasan yang tersisa dan jarangnya pepohonan. COP menilai bahwa daya dukung kawasan tersebut sudah tidak memadai, karenanya orangutan memakan tunas-tunas kelapa sawit. Dibasminya orangutan di kawasan tersebut hanyalah soal waktu saja karena dianggap sebagai hama. 

COP menilai bahwa telah terjadi kesalahan serius dalam hal pemberian ijin dan pelaksanaan ijin perkebunan kelapa sawit di kawasan tersebut. Keberadaan beragam jenis satwa liar merupakan bukti bahwa kawasan tersebut dulunya memang merupakan kawasan yang memiliki nilai konservasi yang tinggi (High Conservation Value) dan hal ini bisa dipandang sebagai sebuah kejahatan jika didasarkan pada Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990, pasal 21 ayat 2 point (e): 

“Setiap orang dilarang untuk mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan / sarang satwa yang dilindungi.”

Pembabatan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit merupakan ancaman utama bagi kelangsungan hidup orangutan dan satwa liar lainnya di Kalimantan. Setidaknya 2000 orangutan terpaksa dievakuasi ke-5 Pusat Penyelamatan Orangutan di Kalimantan dan hingga sekarang arus pengungsi orangutan belum ada tanda – tanda berhenti. 

Comments

comments

You may also like