TIDAK CUKUP BUKTI?

Kasus Ida yang mengunggah fotonya memegang 2 ekor kucing hutan dalam keadaan mati, lantas dibebaskan dengan alasan kurangnya bukti. Ini bukti bahwa hukum di Indonesia belum ditegakkan dengan benar.

Dalam UU no. 5 tahun 1990 pasal 21 ayat (2) huruf a jelas disebut bahwa,”Setiap orang dilarang untuk menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan mati.”. Dengan adanya bukti foto yg diunggah Ida ke akun facebooknya maka unsur memiliki satwa dilindungi dalam keadaan mati telah terpenuhi. Memiliki dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dapat juga diartikan dengan “mengambil secara tidak sah untuk dijadikan kepunyaan”, karenanya jelas tindakan Ida memiliki kucing hutan dalam keadaan mati tersebut merupakan suatu perbuatan melanggar hukum.

Kepemilikan ini dipertegas dengan dimasak dan dimakannya kucing hutan tersebut oleh Ida berdasarkan pengakuannya sendiri. Tanpa kepemilikan terhadap kucing hutan tersebut, Ida tidak mungkin memasak atau memakan kucing hutan tersebut.

Jika Ida menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui bahwa kucing hutan merupakan hewan dilindungi, ini bukanlah suatu alasan untuk menghindari sanksi atas perbuatannya. Karena ketidaktahuan bukanlah alasan pengecualian dari terbebasnya seseorang atas pelanggaran tersebut seperti yang tercantum dalam pasal 22.

Bukti foto dan pengakuan Ida merupakan 2 alat bukti yang kuat untuk menyatakan bahwa Ida pantas untuk dipidana sesuai dengan bunyi pasal 40 ayat (2) dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).

Comments

comments

You may also like