DOZENS OF ORANGUTANS LOST THEIR HABITAT IN CENTRAL KALIMANTAN

The APE Crusader team found another threatened orangutan habitat in Lamandau, Central Kalimantan. Our finding is strengthened by the discovery of orangutan nests in the middle of an area that has clearing permission for oil palm plantations. From the survey of orangutan organizations in 2015, it was estimated that there were 0.23 individuals/km2 along 8,500 meters in the plantation area.

Among the pile of logs and a road that cut through the forested area, the team also found 4 nests that were only 200-500 meters away from the road. “This area is an orangutan habitat! The brutal process of clearing forests into oil palm plantations must be stopped,” said Paulinus Kristanto, Habitat Campaigner of COP.

The Act of Indonesia Republic No. 5 of 1990 concerning Conservation of Natural Resources and Ecosystems in article 21 paragraph 2e reads, “taking, damaging, destroying, trading, storing or possessing eggs and/or nests of protected animals” will be punished with a maximum jail sentence of 5 years and a maximum fine of IDR 100 million. (IND)

PULUHAN ORANGUTAN TERANCAM KEHILANGAN HABITAT DI KALTENG
Tim APE Crusader menemukan satu lagi habitat orangutan yang terancam di kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah. Habitat orangutan diperkuat dengan penemuan sarang yang berada di tengah ijin perencanaan pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit. Dari hasil survei organisasi orangutan tahun 2015 diperkirakan terdapat 0,23 individu/km2 sepanjang 8.500 meter di areal perkebunan tersebut.

Di antara tumpukan kayu tebangan dan jalan yang membelah kawasan berhutan, tim juga menemukan 4 sarang yang berjarak hanya 200-500 meter. “Kawasan ini merupakan habitat orangutan! Proses pembukaan hutan menjadi perkebunan kelapa sawit harus dihentikan.”, ujar Paulinus Kristanto, juru kampanye Habitat COP.

Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dalam pasal 21 ayat (2) e berbunyi, “mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan/atau sarang satwa yang dilindungi.”, dengan sanksi pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan dengan paling banyak Rp 100.000.0000,00. (NUS)

Comments

comments

You may also like