
ORANGUTAN DIED WITH 7 AIR RIFLE BULLET
From the microchip implant on the dead body of orangutan found in PT. WSSL, Seruyan, Central Borneo, known that the orangutan was named Baen. Baen was an orangutan who was being translocated back in 2014.
When found on Monday, July 2, 2018, many wounds found on the leg, arm, back, and his thumbnail was gone. While the abdoment and neck was found riddled by 7 bullets in his body. “Two bullets in the left waist, one in left leg middle finger, two in the head, and two in the right arm.” Fajar Dewanto explained.
Fajar Dewanto also explained that, “The right arm thumb was gone, open wounds on right hand index finger, left wrist, left and right sole, left foot index finger, back of right hand, waist and left side of body, left side of the back, left arm, left calf, ligature marks on back of right hand, and stab wound on right side of the back.”.
Likely, Baen Orangutan was dead due to violence that occured 1 to 2 weeks. “The existence of airgun bullets trapped in the orangutan body can be confirmed caused by human. Once again, air gun has been a terror for orangutan.” said Ramadhani, Manager of Orangutan and Habitat Protection Program COP.
Based on The Chief of Police Regulation No. 8 of 2012 regarding Supervision and Control of Firearms for Sport Interest, air rifles are only used for shooting target purpose (article 4, paragraph 3) and are only used in the location of games and excercises (article 5, paragraph 3). “Thus, all activities of wildlife hunting by using air rifles are against The Chief of Police Regulation.” Ramadhani affirmed. Since 2003, Centre for Orangutan Protection has been campaigned on air rifles terror because of increasing number of orangutan and other wildlife affected by its bullets. “This regulation should be improved, for the survival of Indonesian wildlife.”
ORANGUTAN TEWAS DENGAN 7 PELURU SENAPAN ANGIN
Dari microchip yang ada di mayat orangutan yang ditemukan di PT WSSL, Seruyan, Kalimantan Tengah diketahui bahwa orangutan ini bernama Baen. Baen adalah orangutan yang pernah ditranslokasi pada tahun 2014 yang lalu.
Saat ditemukan pada hari Senin, 2 Juli 2018, terdapat luka pada bagian kaki, tangan, punggung dan jempol sudah tidak ada. Sementara bagian perut dan leher ditemukan berlubang dengan tujuh butir peluru bersarang di sekujur tubuhnya. “Dua peluru di pinggang kiri, satu di jari tengah kaki kiri, dua di kepala dan dua peluru di lengan kanan.”, jelas Fajar Dewanto, direktur lapangan OFI.
Fajar Dewanto juga menjelaskan bahwa, “Jempol tangan kanan hilang, luka terbuka di jari telunjuk tangan kanan, luka terbuka di pergelangan tangan kiri, luka terbuka di telapak kaki kiri, luka terbuka di telunjuk kaki kiri, ada bekas ikatan di punggung tangan kanan, luka terbuka di telapak kaki kanan, luka terbuka di punggung tangan kanan, luka terbuka di pinggang dan tubuh bagian kiri, luka terbuka di punggung kiri, luka terbuka di lengan kiri, luka terbuka di betis kiri, luka tusukan di punggung kanan.”.
Kemungkinan, orangutan Baen mati disebabkan kekerasan yang terjadi 1 sampai dengan 2 minggu. “Adanya peluru senapan angin yang bersarang di tubuh orangutan tersebut dapat dipastikan karena ulah manusia. Sekali lagi, senapan angin telah menjadi teror bagi orangutan.”, ujar Ramadhani, manajer perlindungan orangutan dari COP.
Berdasarkan Peraturan Kapolri No 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga, senapan angin hanya digunakan untuk kepentingan menembak sasaran atau target (pasal 4 ayat 3) dan hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan (pasal 5 ayat 3). “Dengan demikian, seluruh kegiatan perburuan satwa liar dengan menggunakan senapan angin adalah menyalahi Peraturan Kapolri.”, tegas Ramadhani lagi. Sejak tahun 2015, Centre for Orangutan Protection mengkampanyekan Teror Senapan Angin karena semakin bertambahnya korban orangutan maupun satwa liar lainnya yang terkena peluru senapan angin. “Sudah seharusnya Peraturan Kapolri ini ditingkatkan lagi, untuk kelangsungan hidup satwa liar Indonesia.”.