
PEDAGANG ELANG TERTANGKAP DI SAMPIT
Satu anakan burung Elang berhasil diselamatkan dari perdagangan satwa liar ilegal pada 11 September 2017 yang lalu di Sampit, Kalimantan Tengah. Lagi-lagi media sosial menjadi wadah perdagangan predator tingkat tinggi ini. Dalam operasi ini, tiga tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi tertangkap tangan. Dua diantaranya masih di bawah umur.
Dari akun Facebook berlanjut komunikasi lewat Whatsapp, anak elang yang berusia 2 bulan ini dijual Rp 1.000.000,00. Menurut pengakuan tersangka MT (19 tahun), dia Sudan menjual 3 ekor elang semenjak 6 bulan terakhir. MT mendapatkan elang tersebut dengan mencari sarang-sarang elang di hutan.
Kerja bersama BKSDA Pos Sampit, Manggala Agni dan Centre for Orangutan Protection memerangi perdagangan satwa liar akan terus berlangsung. “Jangan jual satwa liar dilindungi! Atau berhadapan dengan APE Crusader!”, seru Faruq tegas. Perburuan satwa liar apalagi yang berada di tingkat tinggi pada rantai makanan akan berakibat buruk bagi kelangsungan ekosistem. Bencana ekologis akan terjadi seiring gelindingan bola es yang semakin besar. Itu sebabnya, COP memerangi perdagangan satwa liar.