COP TEMUKAN ORANGUTAN DAN SATWA LIAR LAINNYA, KAWASAN INI PUNYA NILAI KONSERVASI TINGGI

Sepanjang bulan Agustus 2021, tim APE Crusader dari Centre for Orangutan Protection (COP) menerima 10 (sepuluh) laporan orangutan masuk perkebunan, area pertambangan, pemukiman masyarakat dan berada di pinggir jalan atau menyeberang jalan. Beberapa kasus laporan sempat viral di media sosial. Laporan terakhir membawa tim APE Crusader menelusuri informasi di wilayah Jalan Poros Kelay, Kampung Sidobangen, Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur pada tanggal 7 September 2021.

“Atas informasi masyarakat, tim mencoba menelusuri dan melakukan pengecekan kebenaran informasi orangutan di pinggir jalan dan masuk kebun warga masyarakat di sekitar Jalan Poros Kelay, Kampung Sidobangen”, ujar Arif Hadiwijaya, kapten APE Crusader COP.

Lokasi Kampung Sidobangen merupakan salah satu kampung yang wilayahnya berbatasan langsung dengan area Hutan Lindung Sungai Lesan (HLSL) yang memiliki peran penting sebagai habitat satwa liar terutama orangutan. Potensi konflik sangat memungkinkan terjadi dengan kondisi seperti sekarang ini. “Sering munculnya orangutan di pinggir jalan maupun menyeberang jalan seperti yang viral beberapa waktu ini, kami menduga jalan poros tersebut menjadi salah satu pemisah antar metapopulasi orangutan yaitu HLSL dan Hutan Lindung Wehea”, jelas Arif.

Banyaknya informasi masuk terkait perjumpaan orangutan di area yang berdampingan dengan aktivitas manusia membuat tim APE Crusader mengintensifkan patroli di area tersebut. “Kami berjumpa dengan satu individu orangutan (pongo pygmaeus morio), lutung dahi putih (presbytis frontata) dan lutung merah (Presbytis rubicunda) yang cukup langka pada kunjungan lapangan tanggal 7 September yang lalu. Ketiganya termasuk satwa liar ikonik Kalimantan yang terancam keberadaannya karena hutan yang merupakan habitatnya beralih fungsi”, Arif Hadiwijaya, kapten APE Crusader.

Centre for Orangutan Protection bersama Balai KSDA Kalimantan Timur terus melakukan upaya preventif terhadap berbagai macam potensi konflik satwa liar yang ada di wilayah ini. Salah satunya dengan pemasangan papan himbauan serta penyadartahuan kepada masyarakat yang tinggal dan beraktivitas di sekitar area tersebut untuk tidak berburu dan melukai orangutan maupun satwa liar lainnya jika terjadi perjumpaan secara langsung.

Untuk wawancara lebih lanjut, silahkan hubungi:

Arif Hadiwijaya
Kapten APE Crusader COP
HP: 081318702729
Email: info@orangutanprotection.com

APE CRUSADER BERTEMU DENGAN LUTUNG DAHI PUTIH YANG LANGKA

Tim APE Crusader melakukan pengecekan di Jalan Poros Kelay-Merapun setelah mendapat laporan kemunculan orangutan di jalan tersebut. Dari hasil tinjuan lapangan, tim menemukan 1 individu orangutan dan beberapa bekas sarang orangutan. Di sekitar area juga terpantau aktivitas satwa primata yang lain, seperti owa, lutung merah dan lutung dahi putih.

Lutung dahi putih dengan nama ilmiah Presbytis frontata adalah primata endemik yang hanya bisa ditemukan di Pulau Kalimantan. Spesies ini memiliki tubuh berwarna hitam keabu-abuan dengan ciri khas corak putih pada dahinya. Lutung dahi putih hidup dalam kelompok kecil. Satu kelompok terdiri atas satu individu jantan dan 2-3 individu betina. Makanan utama lutung dahi putih adalah daun dengan makanan tambahan seperti buah, bunga, jamur dan serangga.

Lutung dahi putih termasuk satwa langka karena populasinya terus menurun. Hal ini membuat lutung dahi putih masuk ke dalam kategori Rentan (Vulnerable) menurut IUCN. Sementara CITES memasukkannya dalam kategori Appendix II. Lutung dahi putih juga masuk dalam spesies hewan dilindungi, baik di negara Indonesia dan Malaysia. Perburuan dan perdagangan lutung dahi putih melanggar UU No. 5/1990 dengan ancaman pidana 5 tahun penjara dan denda 100 juta rupiah.

Habitat lutung dahi putih cukup terbatas. Spesies ini tercatat berada di 7 kawasan lindung, yaitu Taman Nasional Batang Ai, TN Betung Kerimun, TN Bukit Baka-Bukit Raya, TN Gunung Palung, TN Kutai, Hutan Lindung Wain serta Lanjak Entimau Wildlife Sanctuary. Perjumpaan tim APE Crusader COP dengan lutung dahi putih membuktikan bahwa spesies ini juga terdapat di hutan Wehea di Muara Wahau, Kalimantan Timur. (IND)

KELANJUTAN KASUS PERDAGANGAN ELANG DI LAMPUNG

Senin (6/9) berkas perdagangan empat (4) elang sudah tengah disusun oleh Tipidter Polda Lampung yang sebelumnya menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) terhadap pelaku. Tim Sumatra Mission juga dibuatkan BAP sebagai saksi sumpah terkait kasus perdagangan 4 satwa liar dilindungi yang berhasil digagalkan pada hari Jumat, 3 September yang lalu.

Pemeriksaan yang berlangsung sekitar 2 jam ini akhirnya dilanjutkan ke BAP penyerahan atau pelimpahan satwa dari Polda ke BKSDA Seksi III Lampung. Keempat elang tersebut langsung dipindahkan ke tempat fasilitas karantina BKSDA yang berada di Kalianca, Lampung Selatan sambil menunggu arahan dari Balai Pusat selanjutnya barang bukti akan menjalani perawatan dimana.

Keempat elang yang berhasil diselamatkan ini terdiri dari satu Elang Bondol dan tiga Elang Brontok. “Satwa ini berusia kisaran 3-6 bulan. Hanya elang bondol saja yang sudah berusia di atas satu tahun. Kondisi satwa terlihat baik dan menunjukkan respon bagus saat dikasih makan”, ungkap drh. Dian, dokter hewan senior COP yang sedang merawat satwa paska penangkapan.

“Elang-elang ini sangat jinak. Di sisi lain mudah untuk diberi makanan, namun ini juga yang menjadikannya sebuah pekerjaan yang panjang untuk membuat satwa ini kembali liar lagi karena sudah terbiasa bergantung dengan manusia”, tambahnya lagi.

Elang merupakan salah satu jenis burung di Indonesia yang dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi. (SAT)