Kebijakan moratorium sawit sesuai Instruksi Presiden atau Inpres No. 8/2018 akan berakhir tanggal 19 September 2021 atau 4 hari ke depan. Inpres tersebut mengatur tentang pemberhentian sementara (penundaan) izin baru konsesi perkebunan kelapa sawit. Moratorium dilakukan untuk mengevaluasi dan menata izin-izin perkebunan sawit, serta meningkatkan produktivitas lahan.
Moratorium adalah salah satu upaya untuk membenahi izin konsesi kelapa sawit yang tumpah tindih. Ada beberapa kasus dimana satu lahan yang sama ternyata masuk ke dalam konsesi perusahaan-perusahaan yang berbeda. Dengan adanya moratorium, pemerintah memiliki waktu untuk meluruskan izin-izin konsesi yang kusut. Moratorium juga bertujuan untuk memberikan pembinaan kepada petani sawit dan peningkatan produktivitas lahan. Hal tersebut penting dilakukan agar hasil panen bisa meningkat tanpa harus membuka lahan yang baru.
Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) menunjukkan bahwa luas perkebunan sawit di Indonesia tahun 2020 mencapai 14,85 juta hektar. Artinya, perkebunan sawit lebih luas dibanding Pulau Jawa yang memiliki luas 12,82 juta hektar. Dengan konsesi yang sudah luar biasa besar, tentu pemberian izin-izin baru dikhawatirkan akan mengambil ruang hidup masyarakat adat dan flora fauna di hutan. Mau dimana lagi mereka akan hidup jika rumah mereka dijadikan perkebunan sawit?
Sampai hari ini pemerintah belum memperpanjang moratorium, padahal izin-izin perkebunan sawit masih belum dibenahi. Masih banyak konsesi yang tumpah tindih. Hasil analisis JATAM di tahun 2019. menemukan bahwa di Kalimantan Timur ada 4,5 juta hektar konsesi yang saling tumpah tindih antara izin pertambangan, kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Luas konsesi yang tumpah tindih ini setara dengan 68 kali luas DKI Jakarta. Itu baru kasus di Provinsi Kalimantan Timur, belum di provinsi yang lain.
Selain penataan izin dan peningkatan produktivitas, moratorium juga sangat berperan dalam kelestarian lingkungan. Moratorium menjaga hutan-hutan alam dari ancaman pembukaan lahan (land clearing). Jika hutan lestari, flora fauna di dalamnya juga akan lestari, termasuk orangutan. Batas akhir moratorium sawit sudah tinggal 4 hari lagi. Kami harap kebijakan moratorium diperpanjang untuk membuktikan komitmen pemerintah dalam menjaga lingkungan dan membangun perkebunan sawit yang berkelanjutan. (IND)