SEMINGGU MEMUPUK SEMANGAT SELAMATKAN ORANGUTAN SUMBING

Tim APE Crusader berangkat tengah malam dengan harapan sampai tujuan di pagi harinya. Mereka membawa sebuah misi besar yaitu penyelamatan satwa liar, orangutan. Tim menempuh perjalanan darat sekitar 7 jam, melewati daerah berkabut dan jalur bukit yang curam. Ini pula yang menghambat laju kendaraan tim. 

Sesampainya di lokasi, tim rehat sejenak sambil mengisi perut agar tidak kalah dengan teriknya matahari siang nanti. Semua tim bergabung, dari 3 tim yang berbeda menjadi satu kesatuan di lapangan. Kordinasi adalah kunci keberhasilan peleburan ini. Tim harus menemukan 1 individu orangutan yang belakangan ini viral di media sosial karena lebih dari satu kali menambahkan diri di depan warga bahkan di pinggir jalan. Jika bertemu, rencananya orangutan ini akan dipindahkan ke hutan yang jauh dari pemukiman atau keramaian aktivitas manusia.

Tujuh hari bukan waktu yang sangat lama, jika kita berlibur. Namun 7 hari di jalanan dan keluar masuk hutan untuk mencari orangutan yang terus bergerak bukanlah hal yang mudah bagi kami. Cuaca yang tiba-tiba hujan di tengah panasnya siang menjadi 33% kendala yang menghambat gerak langkah kami. “You know lah, cuaca di Indonesia”, ujar Ibnu Ashary, anggota tim APE Crusader COP.

Istirahat di jalanan sambil bercerita, bergosip dan berkopi beralaskan matrs sudah menjadi makanan sehari-hari di lapangan. Hari berganti hari dan kami tetap bersemangat menjalaninya. Jangan sampai pulang dengan hasil nol dan kandang angkut masih bersih tanpa kotoran/feses orangutan, kita sudah terlanjur komitmen untuk menemukan dan memindahkan orangutan tersebut. “Selesaikan apa yang sudah dimulai bersama”.

“Jika memang sudah lebih dari 7 hari, kita siap menambah hingga 14 hari berada di lapangan”. Namun di hari ke-7 ada kabar yang membangkitkan kembali semangat dengan munculnya orangutan yang kami cari. Tim bergegas, dengan kerjasama yang begitu solid akhirnya orangutan berhasil kami dapatkan kemudian dipindahkan keesokan harinya di area hutan lindung.

Dalam perjalanan ke hutan lindung masih ada beberapa rintangan yang perlu dilewati yaitu putusnya jembatan penyebrangan yang berbahan papan dan kayu ulin. Tanggung jawab besar diuji saat menyeberangi jembatan yang tidak layak dilewati dengan membawa kandang berisi orangutan yang beratnya semakin bertambah. Namun Tuhan bersama kami siang itu dan semua bisa dilewati.

Sampai akhirnya, tim memutuskan berpindah kendaraan karena masih ada 1 jembatan lagi yang sudah benar-benar tidak dapat dilewati oleh kendaran roda empat. Tim memindahkan kandang secara manual dan gotong-royong menyeberangi anak sungai kecil menuju kendaraan roda empat lainnya yang sudah menunggu di seberang sungai. Bersama kendaraan inilah tim dapat mengakses jalur terjal menuju titik translokasi hingga orangutan yang diberi nama sumbing pun berhasil dilepasliarkan kembali di rumah barunya. Hari ini merupakan kado spesial bagi salah satu anggota termuda Crusader kami, Hilman yang sedang berulang tahun. (NOY)

PERDAGANGAN 2,5 KG SISIK DAN 1 EKOR TRENGGILING DI YOGYA

Tipidter Polda DIY, BKSDA Yogyakarta dan APE Warrior COP mengamankan 2,5 kg sisik trenggiling (Manis Javanica di Jl. Raya Solo-Yogyakarta, Bendan, Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 24 Februari 2021 yang lalu. Selain sisik, satu ekor trenggiling jantan dengan bobot 3,3 kg berhasil diselamatkan.

Tersangka AP (32 tahun) bersama istrinya membawa satwa tersebut dari Kota Trenggalek, Jawa Timur yang selanjutnya akan dijual kepada pembeli yang berada di Yogyakarta. Satu ekor trenggiling yang masih hidup hingga saat ini mendapatkan perawatan di Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja. 

Tersangka memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memiliki satwa liar yang dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk: a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibut dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut pasal 40 (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah). 

“Centre for Orangutan Protection berharap tim penyelidik jeli pada kasus kejahatan ini. Perdagangan satwa liar ilegal adalah kejahatan yang serius. Kerugian yang diderita negara akan sangat besar sekali. Penegakkan hukum harus diikuti dengan penyelidikan hingga putusan yang berpihak pada lingkungan. COP yakin, penegakkan hukum seperti ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejahatan serupa”, tegas Satria Wardhana, kapten APE Warrior COP.

HAPPI MENGAMATI ANNIE DAN MENIRUNYA

Hari Jumat terakhir di bulan Februari, orangutan Owi, Annie, Happi dan Aman menjalani sekolah hutan di BORA (Bornean Rescue Alliance). Setiap orangutan yang sekolah hutan hari itu bebas beraktivitas, mengeksplorasi dan belajar di hutan selama sekolah hutan berlangsung. Tidak lama setelah dilepaskan di hutan oleh perawat satwa, setiap individu orangutan langsung berpencar dengan aktivitasnya masing-masing. 

“Di pohon itu… lagi makanin daun”, ujar Lio, perawat satwa yang baru saja bergabung di Bornean Orangutan Rescue Alliance (BORA) pada tahun lalu. Annie dan Happi terlihat sedang beraktivitas bersama di atas pohon dengan bermain, berkelahi dan mencari makan bersama. Lio menunjukkan lokasi keberadaan Annie yang sempat tidak terlihat karena terhalang oleh tajuk-tajuk pohon. Pada siang itu, Annie aktif berpindah-pindah pohon sambil memilih dan memakan dedaunan yang ada. 

Setelah beberapa lama Annie makan sendiri, Happi yang sebelumnya ada di pohon lain terlihat menyeberangi beberapa pohon untuk mendekati dan mengikuti Annie. Ketika sudah berada di dekat Annie, Happi terus memperhatikan setiap daun yang Annie makan. Ketika Annie berpindah pohon, Happi mengikuti sambil terus mengamati setiap daun yang dimakan Annie, lalu sesekali ikut mencoba memakan daun yang Annie makan.

Perilaku belajar yang dilakukan Happi dengan mengamati dan meniru Annie menunjukkan bahwa sekolah hutan dapat menjadi sarana transfer ilmu yang baik antar orangutan. Transfer ilmu dari orangutan yang memiliki kemampuan lebih kepada orangutan yang belum memiliki kemampuan tersebut. (RAF)