SENAPAN ANGIN TERUS MENEROR SATWA LIAR

Pelaku penembakan orangutan bernama Hope sudah terbukti bersalah, namun hanya diberikan sanksi sosial yaitu azan selama sebulan di mesjid desa Bunga Tanjung Subussalam. Padahal akibat dari tindakannya mengakibatkan satu orangutan mati dan satu lagi sekarat dengan 74 peluru senapan angin di tubuhnya. Mestinya hukuman yang diberikan lebih dari itu sehingga bisa membuat shock therapy bagi masyarakat agar tidak sembarangan menggunakan senapan angin yang mengakibatkan hilangnya nyawa.

Menurut data yang Centre for Orangutan Protection kumpulkan dari berbagai organisasi yang bergerak dibidang perlindungan orangutan, setidaknya ada 23 kasus orangutan tertembak senapan angin di Sumatera dan 27 kasus di Kalimantan. Masih teringat jelas kasus orangutan Kaluhara yang mati dengan 130 peluru di Kalimantan Timur pada awal tahun 2018 lalu, yang salah satu pelakunya juga masih di bawah umur. 

“Kasus orangutan Hope dan Kaluhara kami yakin hanyalah sedikit kasus yang terekspose dari sekian banyak kasus yang tidak terekspose. Tidak bisa dibayangkan berapa banyak sudah satwa liar tidak bersalah tewas karena senapan angin.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Tidak adanya kontrol yang ketat tentang peredaran dan penggunaan senapan angin sangat membahayakan bagi satwa liar. Setiap orang dengan mudah memiliki dan menggunakan senapan angin bahkan anak-anak di bawah umur sekalipun. Surat edaran yang dikeluarkan oleh Perbakin tanggal 23 Maret 2018 tentang pengaturan penggunaan senapan angin bukanlah untuk berburu, melukai apalagi membunuh satwa dilindungi nampaknya juga belum tersosialisasikan dengan baik. Pasal 41 Peraturan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 8/2012 jelas menyatakan penggunaan senjata api atau senapan angin dilarang di luar areal latihan, pertandingan dan atau areal berburu yang ditetapkan oleh Undang-Undang. (HER)

PENEMBAK ORANGUTAN HOPE DIHUKUM AZAN?

Satu anak orangutan mati dan induknya yang diberi nama Hope terluka parah dengan 74 peluru senapan angin bersarang ditubuhnya. Desakkan publik dan dukungan untuk mencari pelaku penembakan di desa Bunga Tanjung, kecamatan Sultan Daulat, kota Subulussalam, Aceh pada Polda Aceh berhasil mengungkap tersangka yang ternyata masih di bawah umur. 

AIS (17 tahun) dan SS (16 tahun) dihukum dengan sanksi sosial setelah penyelesaian kasus itu diputuskan melalui diversi. Upaya pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana dilakukan pada tingkat penyidik. Sanksi sosial untuk keduanya, pertama, wajib azan magrib dan sholat isya di masjid desa Bunga Tanjung selama sebulan yang diawasi oleh Bapas (Balai Pemasyarakatan) dan aparat desa. Kedua, bila sanksi pertama dilanggar, maka akan diulangi lagi dari awal. Terakhir, pelaku harus membersihkan tempat ibadah masjid atau mushola. Pelaku mengakui perbuatannya serta meminta maaf kepada pihak terkait.

“Pelaku penembakan orangutan dengan 74 peluru senapan angin cuma dihukum azan selama sebulan? Itu efek jeranya apa ya? Katanya orangutan satwa dilindungi. Apa begini bentuk perlindungannya?”, Indira Nurul Qomariah, ahli Biologi COP mempertanyakan hukum yang dianggapnya tidak sesuai. 

Begitulah, yang bikin aturan aja seperti gak punya niat buat melindungi. Gimana mau selesai urusan perlindungan satwa liar yang udah pada di depan mata kepunahannya itu. Kek yang satu ini nih, masak hukumannya begini? Dikira dagelan apa? Gak malu apa sama dunia internasional? Nanti kalau dibahas asing bilang “antek asing” lagi, cape deehhh… hukuman yang aneh! Dilindungi tapi tak terlindungi!”, Novi Fani Rofika, orangufriends Padang.

Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection menyampaikan kekecewaannya atas sanksi pada kedua pelaku pembunuh orangutan di Subulussalam, Aceh. “Ini membuat penegakkan hukum semakin berat. Semoga kedepannya penegak hukum dapat bekerja lebih baik lagi, agar hukum dapat lebih dipandang!”.

WORLD CHALLENGE MENGENAL ORANGUTAN

Rabu kemarin (17/7/19), COP bersama orangufriends diberi kesempatan untuk mengisi sesi acara school group programme di Wildlife Rescue Centre (WRC) Jogja untuk menjelaskan tentang apa yang COP kerjakan untuk orangutan dan satwa liar. Peserta acara tersebut merupakan siswa siswi SMA dari UK yang tergabung dalam serangkaian kegiatan World Challenge. Selama 6 hari, mereka menetap dan berkegiatan di WRC untuk belajar tentang satwa liar, membantu memperbaiki enclosure dan membuat enrichment untuk satwa liar yang ada di WRC. 

Acara dimulai pukul 19.30 setelah makan malam. Sekitar 15 orang berkumpul di lobi WRC Jogja untuk mendengarkan presentasi yang disampaikan oleh Sari Fitriani. Dalam presentasi tersebut dijelaskan tentang apa yang dilakukan oleh COP untuk orangutan, dan satwa liar dari investigasi, kampanye, rescue, rehabilitasi, rilis, edukasi hingga melawan perdagangan satwa liar. Selain itu, juga diputar beberapa video seperti Lara Pongo, proses pelepasliaran orangutan dan monitoring paska pelepasliaran. Mereka terlihat sangat antusias dan tersentuh saat menyaksikan video-video tersebut.

Di akhir presentasi mereka menanyakan beberapa pertanyaan, seperti mengapa banyak orang yang mau menyakiti orangutan, apakah budaya masyarakat mengancam keberadaan orangutan dan bagaimana kehidupan dan populasi mereka (orangutan) sekarang ini, apakah membaik atau tambah buruk. Jawabannya adalah masih banyak sekali orang-orang yang tidak sadar seberapa penting menjaga orangutan dan hutan yang ada untuk masa depan. Dan bukan budaya yang menjadi ancaman orangutan, namun pihak-pihak serakah yang ingin meraup keuntungan besar dengan mengubah hutan tempat tinggal orangutan atas nama industri dan memperjualbelikan orangutan atas nama uang. Tidak dapat dikatakan bahwa populasi orangutan saat ini membaik karena deforestasi terus terjadi. Di akhir sesi, mereka mengucapkan terima kasih atas kerja Centre for Orangutan Protection dan berharap mereka juga dapat membantu untuk kehidupan orangutan yang lebih baik kedepannya. (SAR)