APE SENTINEL BERSAMA ANAK-ANAK DI KELAS BERMAIN

Untuk kedua kalinya tim termuda COP mengajak anak-anak di sekitar kantor bermain dan mengenal lebih lanjut primata di Sumatra khususnya orangutan. Kehadiran peserta yang tak sebanyak sebelumnya tak mengurangi semangat dan keterlibatan mereka. Orangufriends cilik ini pun menjadi punya kesempatan lebih banyak untuk berinteraksi dengan tim APE Sentinel.

Dua orang COP Academy yang melanjutkan magang di COP Sumatra membawa warna baru pertemuan kali ini. DIta yang sebelumnya aktif di Indonesia Mengajar dan Netu yang telah berulang kali aktif di kegiatan school visit COP sebelumnya dengan luwesnya menyapa anak-anak. 

Ciri-ciri primata dengan cara menunjukkan gambar-gambar yang sudah disiapkan membuat anak-anak antusias menebak gambar. Usai materi diberikan, tim melanjutkan ke pengujian sejauh mana anak-anak ini memahaminya melalui permainan. Kelompok yang dibagi menjadi sibuk mencari pasangannya, seketika kelas menjadi begitu riuh.

“Seru… ramai dan waktu pun seperti berlari”. Kelas bermain akan rutin dilaksanakan, semoga kelas bermain menjadi wadah konservasi baru konservasi di Medan, Sumatra Utara. Peduli juga perlu diarahkan. Horas! (APE Sentinel)

PENJARA DAN DENDA 50 JUTA VONIS 3 PEDAGANG TRINGGILING ACEH

Memasuki bulan ke empat setelah kasus tertangkapnya pedagang 22 kg sisik tringgiling di terminal mobil barang di Desa Santan, Kecamatan Ingin Jaya, Kabupaten Aceh Besar menyisakan tanda tanya. Bagaimana peradilan berjalan dan apa putusan hakim untuk kasus ini. Pada Selasa, 13 Juni 2022, kita dapat membaca Hasil Putusan sidang Majelis Hakim pada PN Jantho, kasus perburuan dan perdagangan satwa liar/sisik tringgiling, mengadili dengan amar putusan, sebagai berikut:

1. Terdakwa  atas nama Firmansyah dihukum 2,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA 

2. Terdakwa atas nama Ahmad Yani dihukum 1,6 tahun penjara denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

3. Terdakwa atas nama Sandika Aprianka dihukum penjara 2,6 tahun denda 50 juta subsidier 1 bulan dan BB diserahkan ke BKSDA

“Centre for Orangutan Protection mengucapkan terimakasih pada seluruh tim yang terlibat peradilan kasus 22 kg tringgiling di Aceh. Usaha serius seluruh pihak untuk menegakkan hukum membawa hasil pada vonis ketiga pedagang sisik trenggiling tersebut. Ini memberi semangat bagi COP untuk terus mendukung menghentikan perdagangan satwa liar baik yang hidup maupun dalam kondisi mati, baik utuh ataupun potongan,” tegas Daniek Hendarto, direktur Centre for Orangutan Protection.

“Sayang putusan tersebut lebih rendah daripada tuntutan jaksa. Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Aceh Besar, menuntut tiga terdakwa dengan tuntutan untuk terdakwa Firmansyah dan Sandika masing-masing dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 100 juta, sedangkan Ahmad Yani dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 50 juta. Tuntutan jaksa pastinya akan membuat pelaku ataupun pedagang satwa liar lainnya berpikir keras untuk melakukan kejahatan tersebut. Hukum akan lebih dipandang,” tambah Daniek lagi.

KEMATIAN SATWA DI JALAN RAYA (DEAD ON ROAD)

Kematian satwa tertabrak kendaraan bermotor di jalan raya sudah tidak asing lagi pengendara khususnya di daerah yang memotong habitat satwa atau jalan raya yang membelah wilayah hutan. Beberapa jenis satwa masih harus melewati jalan raya untuk beraktivitas seperti mencari pakan, tempat berlindung bahkan menjelajah sebagai perilaku alaminya. Aktivitas alaminya ini menjadi ancaman bagi satwa tersebut yang dapat melukai bahkan menyebabkannya terbunuh salah satunya ‘dead on road’ yaitu tertabarak atau ditabrak oleh pengemudi.

Bubut alang-alang (Centropus bengalensis), sejenis burung dari keluarga Cuculidae yang merupakan pemakan ulat, laba-laba, belalang dan serangga lainnya. Habitatnya di area belukar, payau, daerah berumput terbuka serta padang alang-alang dengan perilaku terbangnya hanya berjarak pendek. Menurut IUCN persebarannya terdapat di Indonesia, Bangladesh, Brunei Darussalam, Cambodia, China, India, Laos, Malaysia, Myamar, Nepal, Thailand, Timor-Leste, Viet Nam. Menurut Undang-Undang Indonesia, burung Bubut tidak termasuk satwa yang dilindungi namun menurut IUCN masuk kriteria Red List dengan kategori Leasn Concern. 

Sore hari, tim APE Crusader dalam perjalanan pulangnya melintasi Kutai Timur, Kaltim menemukan burung Bubut tersebut dalam kondisi sudah tidak bernyawa, namun kematiannya belum lama terjadi dengan ditandai kondisi yang masih segar dan tidak mengeluarkan aroma busuk. “Satwa mati di jalan bukan karena tidak ada ‘sebab’ mengapa bisa terjadi. Menurut Ashley E Paul, dan Robinson Jeffrey T., 1996, pembangunan jalan mempengaruhi satwa liar dengan mengubah dan mengisolasi habitat dan populasi, menghalangi pergerakan satwa liar dan mengakibatkan kematian satwa liar yang luas”, jelas Hilman Fauzi, APE Crusader COP.

Jika ini tetap dibiarkan terjadi, maka angka kematian satwa akan tetap terus bertambah dan menimbulkan potensi kepunahannya. Selain itu, para pengendara dapat mengalami kerugian karena bertabrakan dengan satwa yang dapat menimbulkan kecelakaan pada penumpang. Beberapa upaya bisa dilakukan dengan membuat papan himbauan dan memperlambat laju kendaraan dengan membangun speed bumb. Selain itu pencegahan lainnya dapat dilakukan dengan mengubah perilaku satwa seperti menyediakan penyebrangan yang lebih aman dengan jalan layang atau jalan bawah tanah sehingga para pengendara tetap dapat berhati-hati dan meningkatkan kesadaran terhadap kehadiran satwa liar. Bagaimana pun juga, satwa liar akan selalu memiliki peran untuk kehidupan manusia di bumi. (HIL)

JANGAN MAU DIBODOHI TENTANG EKSPLOITASI SATWA!

Seiring berjalannya waktu, kita melihat banyak kasus eksploitasi satwa baik yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi maupun terang-terangan. Eksploitasi satwa tidak melulu menampilkan kekejaman terhadap satwa, namun juga berbentuk sarana hiburan untuk masyarakat. Tidak jarang, konten eksplotasi satwa bertebaran di media sosial dengan mengatasnamakan ‘edukasi’ oleh para influencer, sehingga masyarakat tidak memahami apa yang sebenarnya terjadi dengan konteks eksploitasi satwa sesungguhnya.

Konten yang menampilkan kekerasan dibalut hiburan pada awal Februari 2021 di Karawang, Jawa Barat yaitu lomba dan gathering pecinta primata. Kegiatan lomba ini diselenggarakan oleh 3 komunitas yang bernama ‘pecinta primata’. Ada lomba kontes monyet dengan pemilik di facebook dan puncaknya adalah acara fashion show monyet. “Dengan bantuan para relawan COP (Orangufriends) dan tentunya netizen (warga media sosial), acara tersebut yang rencananya digelar di pusat keramaian di kota Karawang, batal”, kata Satria Wardhana, kapten APE Warrior COP.

Sayangnya, baru-baru ini eksploitasi satwa liar berjenis primata dengan kedok acara community gathering berjalan dengan mulus. Diduga kuat kegiatan ini dilakukan oleh salah satu oknum yang sama dengan kasus tahun lalu. Mereka mengatasnamakan komunitasnya Paguyuban Monyet Bekasi. Dimana pada hari itu dilakukan talkshow dengan tema “Pengenalan dan cara merawat satwa asli Indonesia”, bersamaan dengan adanya rangkaian agenda di festival Summer in Jungle. Acara yang digagas oleh komunitas Paguyuban Monyet Bekasi ini digelar di dalam Mall Pesona Square, Depok, Jawa Barat.

Pembodohan publik oleh komunitas yang mengatasnamakan pecinta satwa sangat jamak untuk menarik perhatian masyarakat yang belum mengetahui konsep eksploitasi satwa sepenuhnya. “Masyarakat punya kontrol kuat untuk ini. Seperti yang pernah dilakukan netizen untuk acara di Karawang tahun lalu. Informasi kegiatan-kegiatan seperti ini sangat berarti sekali untuk kehidupan yang lebih baik satwa liar yang ada. Kepedulian kamu bisa menyelamatkan nyawa ratusan bahkan ribuan satwa liar lainnya. Satwa liar, di hutan aja”, tegas Satria lagi. (SAT)

SATLANTAS POLRES BOALEMO GAGALKAN PENYELUDUPAN ORANGUTAN

Makasar ke Menado selanjutnya dikapalkan ke Filipina melalui Pulau Sangihe. Begitulah rencana perjalanan satwa liar yang berhasil digagalkan Satlantas Polres Boalemo, Gorontalo saat operasi satlantas. Dua belas jenis satwa yang berhasil diselamatkan itu adalah satu bayi orangutan dengen usia sekitar 1 tahun, dua bayi lutung yang berusa di bawah 6 bulan, tiga bayi owa dengan usia bervariasi antara 3 bulan sampai 6 bulan, satu bayi siamang berusia 3-4 bulan. Selain golongan mamalia, ada 5 jenis reptil yang ikut diselamatkan.

“Kondisi satwa yang diterima semua dalam kondisi stres dan lemah. Bahkan bayi siamang mengalami pembengkakan dan infeksi pada kaki kiri. Sementara salah satu bayi lutung juga kemungkinan mengalami patah tulang pada telapak kaki kiri dan lemas akibat hipotermia. Bayi owa lainnya mengalami kelemahan karena malnutrisi dan bayi orangutan yang berjenis kelamin betina ini mengalami kembung,” jelas drh. Dian Wikanti, dokter hewan senior COP secara detil. Seluruh barang bukti dititipkan sementara di kantor SKW II Gorontalo, BKSDA Sulawesi Utara, sambil menunggu proses penyidikan Polres Boalemo, Gorontalo selesai.

Centre for Orangutan Protection mengapresiasi kinerja Satlantas Polres Boalemo, Gorontalo. “Terimakasih Polres Boalemo. Kesigapan petugas di lapangan menyelamatkan banyak nyawa satwa liar yang dilindungi. Luar biasa sekali kemampuan Satuan Lalu Lintas yang langsung memeriksa isi kendaraan tersebut”, ujar Daniek Hendarto, direktur eksekutif COP di Yogyakarta. (SAT)

P21 UNTUK KASUS 21 KG SISIK TRENGGILING

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Aceh Besar menerima penyerahan berkas, barang bukti dan tersangka kasus perdagangan organ tubuh hewan dilindungi berupa sisik trenggiling dari penyidik Polda Aceh. Operasi perdagangan satwa pada 2 Februari 2022 yang lalu di Aceh Besar ini mengamankan barang bukti sisik trenggiling dan 3 orang tersangka.

Kasi Intelijen Kejari Aceh Besar, Deddi Maryadi mengatakan pelimpahan tahap II dilakukan setelah berkas perkara tiga tersangka dinyatakan lengkap atau P21.

Adapun tersangka yang diterima dalam pelimpahan tahap II tindak pidana konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem yakni inisial AY (48), FS (37) dan SA (31).

Saat ini para tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan kelas IIB Jantho dan perkaranya segera disidangkan. “Semoga proses penegakkan hukum dapat berejalan dengan baik dan berpihak pada satwa liar Indonesia. Penilaian berkas kasus perdagangan 21 kg sisik Trenggiling sangat penting. Kejelian tim Jaksa pada kasus akan diuji untuk hasil yang berpihak pada keanekaragaman hayati Indonesia. Tentu saja Centre for Orangutan Protection mengharapkan hasil yang maksimal agar Hukum dapat membuat efek jera pada para pelaku kejahatan,” tegas Daniek Hendarto, direktur COP. (SAT)

BERUANG MADU FICO OPERASI CABUT GIGI

Beruang madu Fico menjalani operasi pencabutan taring atas sebelah kanan. MCU Fico pada 11 Maret yang lalu ditemukan trauma pada taring beruag madu jantan yang dievakuasi dari pulau Madura. “Pertanyaan tim penyelamatan akhirnya terjawab, kenapa ada luka pada moncong Fico. Perilaku Fico yang selalu mengaruk dan terlihat tidak nyaman pada bagian mulut kanannya. Ternyata, gigi taringnya dipotong dan ini menyebabkan infeksi”, ujar Satria Wardhana, kapten APE Warrior COP. Karena keterbatasan fasilitas maka operasi pencabutan gigi dijadwalkan dan ditangani drh Randy dari Gembiraloka Zoo dan drh. Aji dari Klinik Djio Yogyakarta yang punya pengalaman di bidang dentis hewan.

Kondisi taring yang sudah pecah dan rapuh dengan kedalaman akar taring yang dalam sekitar 8 cm membuat tim medis bekerja ekstra. Operasi berjalan selama empat jam. “Taring yang pecah ternyata berongga atau berlubang juga cukup lebar dan dalam, penuh dengan kotoran karang gigi dan sisa makanan. Selain itu traumanya juga hampir menembus bagian wajah beruang”, jelas Satria dengan prihatin. 

Setelah dipastikan seluruh taring tercabut, kemudian tim medis membersihkan semua karang gigi dan lubang bekas taring dijahit. Akibat adanya trauma pada taring ini membuat ada perubahan pada ginjal dan gula darah Fico yang tinggi. Jika ini tidak dihentikan dikawatirkan akan berpengaruh pada organ tubuh beruang madu.

Tim medis WRC (Wildlife Rescue Center) Jogja akan melakukan pengawasan paska operasi hingga 5-7 hari ke depan, terutama asupan pakan yang harus dimakan beruang. “COP berharap tidak ada beruang madu yang bernasib seperti Fico. Taring dipotong hingga mengalami infeksi untuk mempermudah perawatannya. Beruang madu biarlah di hutan saja, menjalankan perannya dan menjaga ekosistem. Semoga Fico bisa bertahan”, kata Satria. (DAN)

PERDAGANGAN SISIK TRENGGILING

Pandemi COVID-19 tak juga menyurutkan arus perdagangan satwa liar ilegal terutama perdagangan sisik trenggiling di Indonesia. Baru memasuki bulan kedua di tahun 2022, Centre for Orangutan Protection bersama organisasi dan badan penegak hukum di Indonesia telah menangani tiga kasus perdagangan sisik sebesar 173,5 kg dan 1 trenggiling hidup.

Barang bukti sisik trenggiling kering dengan jumlah 21 kg dikemas dalam 5 kantong plastik yang berbeda di Banda Aceh pada tanggal 2 Februari yang lalu. Sementara di Yogyakarta perdagangan ilegal sebanyak 2,5 kg sisik trenggiling dan 1 trenggiling jantan hidup dengan bobot 3,3 kg pada 24 Februari berhasil diselamatkankan. Yang terakhir di Sibolga, Sumatra Utara, barang bukti 150 kg sisik trenggiling berhasil diamankan. Berdasarkan pengakuan tersangka, kurang lebih 600 trenggiling dibunuh untuk mencapai bobot 150 kg sisik kering dengan harga jual Rp 2.500.000,00 per kilogam. 

Tiga kasus yang terjadi di awal tahun 2022 ini menambah catatan kasus mengenai trenggiling yang ditangani oleh COP. Selama 2012 hingga 2021 tercatat 5 kasus yang berhasil ditangani. Perdagangan trenggiling tidak hanya terjadi di Indonesia namun sampai ekspor ke luar negeri dengan harga jual bisa berkali lipat. Tingginya permintaan pembeli akan trenggiling masih sangat banyak baik daging maupun sisiknya memiliki daya jual masing-masing. Daging trenggiling dijadikan bahan konsumsi yang dianggap mengandung banyak protein dan sisik trenggiling dipercayai masyarakat mengandung Tramadol HCl yang berfungsi meredakan nyeri dan menjadi salah satu bahan dalam pembuatan narkoba jenis sabu. Walaupun dalam faktanya belum ada penelitian yang membuktikan akan manfaat tersebut. Walaupun dalam faktanya belum ada penelitian yang membuktikan manfaat tersebut.

“Perdagangan trenggiling membuat satwa ini diburu dan keberadaannya di alam semakin terancam. Tentu saja ini membuat populasi semut maupun rayap yang merupakan pakan alaminya, berkembang tanpa predator. Ini akan menyebabkan keseimbangan alam terganggu. Hentikan perdagangan trenggiling!”, tegas Satria Wardhana, juru kampanye Anti Wildlife Crime COP. (MEY)

SEMINGGU MEMUPUK SEMANGAT SELAMATKAN ORANGUTAN SUMBING

Tim APE Crusader berangkat tengah malam dengan harapan sampai tujuan di pagi harinya. Mereka membawa sebuah misi besar yaitu penyelamatan satwa liar, orangutan. Tim menempuh perjalanan darat sekitar 7 jam, melewati daerah berkabut dan jalur bukit yang curam. Ini pula yang menghambat laju kendaraan tim. 

Sesampainya di lokasi, tim rehat sejenak sambil mengisi perut agar tidak kalah dengan teriknya matahari siang nanti. Semua tim bergabung, dari 3 tim yang berbeda menjadi satu kesatuan di lapangan. Kordinasi adalah kunci keberhasilan peleburan ini. Tim harus menemukan 1 individu orangutan yang belakangan ini viral di media sosial karena lebih dari satu kali menambahkan diri di depan warga bahkan di pinggir jalan. Jika bertemu, rencananya orangutan ini akan dipindahkan ke hutan yang jauh dari pemukiman atau keramaian aktivitas manusia.

Tujuh hari bukan waktu yang sangat lama, jika kita berlibur. Namun 7 hari di jalanan dan keluar masuk hutan untuk mencari orangutan yang terus bergerak bukanlah hal yang mudah bagi kami. Cuaca yang tiba-tiba hujan di tengah panasnya siang menjadi 33% kendala yang menghambat gerak langkah kami. “You know lah, cuaca di Indonesia”, ujar Ibnu Ashary, anggota tim APE Crusader COP.

Istirahat di jalanan sambil bercerita, bergosip dan berkopi beralaskan matrs sudah menjadi makanan sehari-hari di lapangan. Hari berganti hari dan kami tetap bersemangat menjalaninya. Jangan sampai pulang dengan hasil nol dan kandang angkut masih bersih tanpa kotoran/feses orangutan, kita sudah terlanjur komitmen untuk menemukan dan memindahkan orangutan tersebut. “Selesaikan apa yang sudah dimulai bersama”.

“Jika memang sudah lebih dari 7 hari, kita siap menambah hingga 14 hari berada di lapangan”. Namun di hari ke-7 ada kabar yang membangkitkan kembali semangat dengan munculnya orangutan yang kami cari. Tim bergegas, dengan kerjasama yang begitu solid akhirnya orangutan berhasil kami dapatkan kemudian dipindahkan keesokan harinya di area hutan lindung.

Dalam perjalanan ke hutan lindung masih ada beberapa rintangan yang perlu dilewati yaitu putusnya jembatan penyebrangan yang berbahan papan dan kayu ulin. Tanggung jawab besar diuji saat menyeberangi jembatan yang tidak layak dilewati dengan membawa kandang berisi orangutan yang beratnya semakin bertambah. Namun Tuhan bersama kami siang itu dan semua bisa dilewati.

Sampai akhirnya, tim memutuskan berpindah kendaraan karena masih ada 1 jembatan lagi yang sudah benar-benar tidak dapat dilewati oleh kendaran roda empat. Tim memindahkan kandang secara manual dan gotong-royong menyeberangi anak sungai kecil menuju kendaraan roda empat lainnya yang sudah menunggu di seberang sungai. Bersama kendaraan inilah tim dapat mengakses jalur terjal menuju titik translokasi hingga orangutan yang diberi nama sumbing pun berhasil dilepasliarkan kembali di rumah barunya. Hari ini merupakan kado spesial bagi salah satu anggota termuda Crusader kami, Hilman yang sedang berulang tahun. (NOY)

PERDAGANGAN 2,5 KG SISIK DAN 1 EKOR TRENGGILING DI YOGYA

Tipidter Polda DIY, BKSDA Yogyakarta dan APE Warrior COP mengamankan 2,5 kg sisik trenggiling (Manis Javanica di Jl. Raya Solo-Yogyakarta, Bendan, Tirtomartani, Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta pada 24 Februari 2021 yang lalu. Selain sisik, satu ekor trenggiling jantan dengan bobot 3,3 kg berhasil diselamatkan.

Tersangka AP (32 tahun) bersama istrinya membawa satwa tersebut dari Kota Trenggalek, Jawa Timur yang selanjutnya akan dijual kepada pembeli yang berada di Yogyakarta. Satu ekor trenggiling yang masih hidup hingga saat ini mendapatkan perawatan di Wildlife Rescue Center (WRC) Jogja. 

Tersangka memperdagangkan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup dan memiliki satwa liar yang dilindungi Undang-Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya pada Pasal 21 ayat (2) Setiap orang dilarang untuk: a. menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup; d. memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian-bagian lain satwa yang dilindungi atau barang-barang yang dibut dari bagian-bagian satwa tersebut atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain di dalam atau di luar Indonesia;

Pidana yang tertuang dalam Undang-Undang tersebut pasal 40 (2) Barangsiapa dengan sengaja melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 33 ayat (3) dipidana dengan penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100.000,000,00 (seratus juta rupiah). 

“Centre for Orangutan Protection berharap tim penyelidik jeli pada kasus kejahatan ini. Perdagangan satwa liar ilegal adalah kejahatan yang serius. Kerugian yang diderita negara akan sangat besar sekali. Penegakkan hukum harus diikuti dengan penyelidikan hingga putusan yang berpihak pada lingkungan. COP yakin, penegakkan hukum seperti ini akan menimbulkan efek jera bagi pelaku dan mencegah kejahatan serupa”, tegas Satria Wardhana, kapten APE Warrior COP.