THERE IS A BULLET IN THE BODY OF CRESTED HONEY BUZZARD

This is a migratory bird that moving when the winter arrives. He survived in mimicking a stronger predatory bird. His is a crested honey buzzard (Pernis ptilorhynchus) . He looks less active and rarely uses his left wing. “Apparently, someone has shot him. There is a bullet in his left wing,” said drh. Flora Felisitas, COP veterinarian in Yogyakarta.

X-rays show a foreign object at the base of his left wing. At 3 May 2018, a surgery was conducted by drh. Irna Irhamna Putri, MSc (WRC) with drh. Flora Felisitas (COP). One bullet was removed from its body. “When the bullet is released, there is some pieces of a broken bone. The bullet is alleged to have been in the eagle’s body for more than a month,” said drh. Flora again.

The bullet destroyed the bone at the base of the wing. “We cannot clean the broken bone fragments as a whole, because it can affect the healing time of these surgical wounds,” added drh. Flora.

This crested honey buzzard was found by the people in Kulon Progo, Yogyakarta. Then it handed over to the BKSDA Yogyakarta and entrusted to the Wildlife Rescue Center Yogya. Currently, the condition of the bird is still under an intensive supervision of veterinarians to ensure it conditions remain conducive and improved. (IND)

ADA PELURU DI TUBUH ELANG SIKEP MADU
Burung ini adalah burung migrasi saat musim dingin tiba. Dia bertahan hidup dengan menyamar menyerupai burung pemangsa yang lebih kuat. Elang Sikep Madu namanya. Dia terlihat kurang aktif dan jarang menggunakan sayap kirinya. “Ternyata, seseorang telah menembaknya. Ada peluru di sayap kirinya.”, ujar drh. Felisitas Flora, dokter hewan COP yang kebetulan sedang berada di Yogyakarta.

Hasil rontgen memperlihatkan adanya benda asing di pangkal sayap kirinya. Siang 3 Mei 2018 dilakukan operasi oleh drh. Irna Irhamna Putri, MSc (WRC) bersama drh. Felisitas Flora S. M (COP). Satu butir peluru berhasil dikeluarkan dari tubuh Elang Sikep Madu ini. “Saat peluru dikeluarkan, ada nanah yang berwarna putih keruh. Peluru diduga sudah berada di dalam tubuh elang lebih dari satu bulan.”, ujar drh. Flora lagi.

Peluru tersebut menghancurkan tulang dibagian pangkal sayap. “Kami tidak dapat membersihkan serpihan tulang yang hancur secara keseluruhan, karena dapat berpengaruh terhadap lamanya penyembuhan luka pembedahan ini.”, tambah drh. Flora.

Elang Sikep Madu ini adalah hasil temuan warga Kulon Progo, Yogyakarta yang diserahkan ke BKSDA Yogyakarta lalu dititipkan kepada Wildlife Rescue Centre Yogya. Saat ini kondisi elang masih dalam pengawasan dokter hewan secara intensif untuk memastikan kondisinya tetap kondusif dan membaik. (PETz)

5 EAGLES RESCUED FROM MERCHANTS

Tuesday, March 27, 2018 has caught one suspected hawk merchant in Nanjung village, Margaasih sub-district, Bandung regency, West Java. From joint operation of COP with team of Ditipidter Polda West Java, BKSDA West Java and assisted Orangufriends Bandung to secure 5 (five) eagles. According to the suspect, the supply of hawk eagles and sea eagles comes from the province of Bangka Belitung.

“The suspect is one of the Falconary elders of Bandung. Every week, his home becomes the training ground for eagles’ lovers to learn together, “explained Hery Susanto, coordinator of Anti Wildlife Crime COP.

The ‘Lovers’ Eagle is unlikely not to know the status of the eagle which is a protected animal of the Act. Position of suspect houses that are in densely populated people’s attention. “We hope people can learn firsthand, that maintaining and trading protected animals is illegal. A maximum of 5 years imprisonment and a fine of 100 million is a punishment that the perpetrator must undergo. But this punishment is still too light, that’s why there are still illegal keepers and wildlife traders protected. This business is still profitable, even if cut penalties and fines. “, Added Hery Susanto.

Thank you Orangufriends Bandung for helping with this joint operation. The Center for Orangutan Protection support group is a special force for the COP. The extent of the Orangufriends network has been shown to repeatedly save both protected and unprotected wildlife and other pets from abuse and cruelty. #proudoforangufriends (L)

5 ELANG DISELAMATKAN DARI PEDAGANG
Selasa, 27 Maret 2018 telah tertangkap satu orang tersangka pedagang elang di desa Nanjung, kecamatan Margaasih, kabupaten Bandung, Jawa Barat. Dari operasi gabungan COP bersama tim Ditipidter Polda Jawa Barat, BKSDA Jawa Barat dan dibantu Orangufriends Bandung mengamankan 5 (lima) elang. Menurut tersangka, pasokan elang pemburu dan elang laut berasal dari provinsi Bangka Belitung.

“Tersangka merupakan salah satu sesepuh Falconary Bandung. Setiap minggu, rumahnya menjadi tempat latihan para ‘pecinta’ elang untuk belajar bersama.”, urai Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

‘Pecinta’ Elang tidak mungkin tidak mengetahui status elang yang merupakan satwa dilindungi Undang-Undang. Posisi rumah tersangka yang berada di padat penduduk sempat menjadi perhatian warga. “Kami berharap warga bisa belajar langsung, bahwa memelihara dan memperdagangkan satwa dilindungi melanggar hukum. Penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta adalah hukuman yang harus dijalani pelaku. Tapi hukuman ini masih terlalu ringan, itu sebabnya masih saja ada pemelihara ilegal dan pedagang satwa liar dilindungi. Bisnis ini masih menguntungkan, sekali pun dipotong hukuman dan denda.”, tambah Hery Susanto.

Terimakasih Orangufriends Bandung yang telah membantu operasi bersama ini. Kelompok pendukung Centre for Orangutan Protection adalah kekuatan tersendiri bagi COP. Luasnya jaringan Orangufriends telah terbukti berulang kali menyelamatkan satwa liar baik dilindungi maupun yang tidak dilindung dan hewan peliharaan lainnya dari perlakuan kekejaman maupun kejahatan. #proudoforangufriends

ANIMAL PARKS WADUK GAJAH MUNGKUR ARE INVITED TO IMPROVE THE ORANGUTAN’S WELFARE

Assault to injuring wildlife guards by male orangutans at the Wajah Gajah Mungkur Wildlife Park (WGM) Wonogiri, Central Java on Saturday, January 20, 2018 was really apprehensive. The condition of orangutan Jacko (16 years) who was lusting allegedly makes this orangutan more aggressive to cause the accident.

In the third week of March, the APE Warrior COP team sent a team to conduct a quick assessment of the orangutans in the wildlife park. The conclusions obtained by the team is the condition of less prosperous orangutans. An empty cage condition without enrichment and exacerbated by the unavailability of clean water to drink further aggravates the situation. The orangutan cage also contains a lot of plastic waste.

“We submit some recommendations to the wildlife park Gajah Mungkur Reservoir to improve the welfare of animals, especially orangutans. We hope the visitors of the wildlife park can also be more intelligent to keep clean and not to give food that is not orangutans food.”, said Hery Susanto, coordinator of Anti Wildlife Exploitation COP.(LSX)

TAMAN SATWA WADUK GAJAH MUNGKUR DIAJAK TINGKATKAN KESEJAHTERAAN ORANGUTANNYA
Penyerangan hingga melukai petugas penjaga taman satwa oleh orangutan jantan di Taman Satwa Wisata Waduk Gajah Mungkur (WGM) Wonogiri, Jawa Tengah pada Sabtu, 20 Januari 2018 yang lalu sungguh memprihatinkan. Kondisi orangutan Jacko (16 tahun) yang sedang birahi diduga membuat orangutan ini semakin agresif hingga menyebabkan kecelakaan tersebut.

Pada minggu ketiga bulan Maret, tim APE Warrior COP menurunkan tim untuk melakukan penilaian cepat pada orangutan yang berada di taman satwa ini. Kesimpulan yang diperoleh tim adalah kondisi orangutan kurang sejahtera. Kondisi kandang yang kosong tanpa pengkayaan dan diperburuk dengan tidak tersedianya air bersih untuk minum semakin memperburuk keadaan. Kandang orangutan juga terdapat banyak sampah plastik.

“Kami menyampaikan beberapa rekomendasi kepada taman satwa wisata Waduk Gajah Mungkur untuk peningkatan kesejahteraan satwa terutama orangutan. Kami berharap para pengunjung taman satwa juga bisa semakin cerdas untuk tetap menjaga kebersihan dan tidak memberi makanan yang bukan makanan orangutan.”, tegas Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Exploitation COP.

SMOKING ORANGUTAN IN BANDUNG ZOO

March 6th 2018. The video of smoking orangutan from cigarette thrown by a zoo visitor adds another mark on the list of poor management of conservation institution. “This situation keeps happening. Still remember about orangutan Tori in Taru Jurug Zoo in Solo? Tori made news from his habit of smoking from cigarettes thrown by visitors,” stated Daniek Hendarto, Ex-Situ Manager for COP.

On mid-2012, Centre for Orangutan Protection supported TSTJ Zoo on transferring Tori to an island, after assessing that his enclosure was exposed to some risk, contact with visitors was one of it. The enclosure gave opportunity for visitors to freely throwing cigarettes into the enclosure.

Since 2012, COP trained the volunteers, also known as Orangufriends, to become interpreters for the zoo. The Orangufriends spent their free time volunteering as guide in front of the orangutan enclosure in Ragunan Zoo Jakarta, KRUS Zoo East Kalimantan, and TSTJ Zoo Solo. The visitors were invited to understand the behavior and the main role of orangutan in the wild.

Early March 2018, we were shocked by another news of smoking orangutan. “Generally, the zoos in Indonesia are slowly destructed by the behavior of the visitors. This is the consequence of the negligence of zoo management and insufficient facilities,” stated Hery Susanto, Anti-Wildlife Exploitation Coordinator for COP. “Let’s be a wise and responsible visitors of conservation institution. The management also needs to pay more attention to the wellbeing of the animals, and put extra effort to improve the facilities of their conservation institution,” Hery added, optimistically. (Zahra_Orangufriends)

ORANGUTAN MEROKOK DI KEBUN BINATANG BANDUNG
Video Orangutan menghisap rokok yang dilemparkan pengunjung di kebun binatang Bandung semakin menambah daftar hitam pengelolaan lembaga konservasi. “Kejadian ini terus berulang. Masih ingat orangutan Tori di kebun binatang Taru Jurug Solo? Tori terkenal dengan kebiasaanya merokok karena dilempari pengunjung dengan rokok yang menyala.”, papar Daniek Hendarto, manajer Ex-Situ COP.

Pertengahan tahun 2012 Centre for Orangutan Protection mendampingi kebun binatang TSTJ untuk memindahkan Tori ke pulau, setelah menilai enclosure/kandang tanpa jeruji besi masih terdapat kelemahan. Tidak adanya pembatas antara enclosure dengan pengunjung salah satunya. Ini membuat pengunjung begitu leluasa melempar rokok maupun benda lainnya ke dalam enclosure.

Sejak 2012, COP melatih para relawannya yang tergabung di orangufriends untuk menjadi interpreter di kebun binatang. Para orangufriends meluangkan waktu istirahatnya untuk menjadi pemandu di depan kandang maupun enclosure orangutan di kebun binatang Ragunan Jakarta, KRUS Kalimantan Timur dan TSTJ Solo. Pengunjung diajak untuk memahami orangutan, prilaku dan fungsi utamanya di alam.

Di awal Maret 2018, kita dikejutkan kembali dengan kasus orangutan merokok. “Secara umum, kebun binatang di Indonesia digerogoti disiplin pengunjung. Hal ini dikarenakan sikap abai pengelola dan fasilitas yang tidak memadai.”, kata Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Exploitation COP. “Mari kita menjadi pengunjung lembaga konservasi yang bijak dan bertanggung jawab. Para pengelola juga lebih memperhatikan kesejahteraan satwanya dan lebih awas dengan memperbaiki fasilitas-fasilitas lembaga konservasi yang dikelolanya.”, tambah Hery optimis.

TOP PREDATOR KEMBALI KE HABITATNYA

Pelepasliaran Elang Brontok (Nisaetus cirrhatus) bernama Wira yang sudah direhabilitasi selama empat tahun oleh Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta (YKAY) di Wildlife Rescue Centre (WRC) telah dilakukan pada hari Minggu, 25 Februari 2018 di Stasiun Flora dan Fauna Taman Hutan Raya (Tahura) Bunder, Kabupaten Gunung Kidul, DI Yogyakarta.

Elang merupakan satwa pemangsa, persiapan utama saat rehabilitasi adalah bagaimana elang bisa berburu sendiri. Proses habituasi pun dilakukan agar elang dapat beradaptasi dengan lingkungannya. Tak lupa proses penandaan sayap dengan wingmarker berwarna kuning dan pemasangan satelit tracking untuk pemantauan paska pelepasliaran.

Tauhid dari Fakutas Kedokteran Hewan UGM menyampaikan satelite tracking dapat memberikan data ketinggian jelajah, wilayah jelajah, kecepatan terbang dan suhu lingkungan. Penggunaan baterai tenaga surya pada satelit dapat bertahan dua sampai tiga tahun selama sinar matahari cukup.

Direktur Jenderal (Dirjen) Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), bapak Wiratno secara langsung melepasliarkan Elang Brontok tersebut. Beliau mengatakan bahwa Elang berhak hidup di ekosistemnya. Terimakasih juga atas kerja bersama para LSM, pecinta satwa dengan pemerintah, karena pemerintah tidak mampu bekerja sendirian dan ini adalah tanggung jawab kita bersama.

Ini adalah kali kedua tim gabungan pelepasliaran elang Yogyakarta setelah pelepasliaran Elang Bido dan Alap-Alap Sapi di kawasan Jatimulyo, Kulon Progo pada 25 januari lalu. BKSDA DIY, FKH-UGM, RAIN, PPBJ, COP, YKEI, WRC_YKAY, Yayasan Kutilang dan komunitas konservasi lainnya bahu membahu melakukan pemeriksaan medis elang, survei habitat, pembuatan kandang habituasi hingga pemantauan paska lepasliar.

Elang Brontok adalah salah satu jenis elang yang dilindungi UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tetapi bukan berarti Elang Brontok ini menjadi aman walau dengan status least concern. Semakin menyempitnya habitat dengan tingkat perburuan dan perdagangan liar yang tinggi, ditambah dengan kemampuan bertelurnya yang hanya satu butir dalam satu musim berbiak, Elang Brontok membutuhkan perhatian kita semua agar tidak terjadi kepunahan. (PETz)

MARI BATALKAN LOMBA BERBURU HAMA

Baru juga panitia Lomba Berburu Hama Burung Emprit mendapatkan pembinaan dari Balai KSDAE Jawa Tengah dan memutuskan untuk membatalkan lomba tersebut, muncul lagi poster baru untuk Lomba Berburu Hama atau HUNBAR alias Hunting Bareng. Kali ini Rang_Rang Community yang mengadakannya. Dengan iming-iming hadiah satu unit senapan angin.

Sekali lagi kami sampaikan, “Berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 8 Tahun 2012, Senapan Angin hanya untuk latihan menembak sasaran di arena. Dengan demikian penggunaanya untuk berburu jelas salah!”, tegas Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP. “Menurut Peraturan Kepala Kepolisian RI, kepemilikan senapan angin harus mendapatkan izin dari Kepolisian. Jadi saat lomba siap-siap ditangkap ya!”, tambah Hery lagi.

Keprihatinan lomba berburu “hama” semakin bertambah saat anak-anak SD mulai membicarakan tentang rantai makanan yang mereka pelajari pada mata pelajaran IPA. Para orangtua semakin kesulitan menjawab bagaimana predator tingkat tinggi akan mendapatkan makanannya. Lalu konflik antara manusia dengan predator tingkat tinggi akan semakin sering terjadi.

Centre for Orangutan Protection memanggil seluruh Orangufriends dimana pun kamu berada. Suarakan kepedulianmu dengan menghubungi Laras Sport 082313914759 , Abilawa 082134997798 dan Falls Djarot 085781555146, mereka adalah panitia lomba tersebut. Dan jangan lupa SMS ke Call Center Balai Konservasi Sumber Daya Alam 082299351705. Bersama kita bisa lakukan yang terbaik untuk alam ini.

TIGA BINTURUNG DISELAMATKAN DARI COFFEE SHOP

Jiwa muda yang tak mengenal kata lelah. Mereka yang terus menelisik keberadaan kepemilikan ilegal satwa liar. Saat bercanda dan menghabiskan waktu dengan menikmati secangkir kopi di Gartenhaus, Malang. Tak mudah mencarinya, tak ada nomor rumah apalagi plang nama. Dengan desain interior yang apik dirimbunnya pepohonan, membawa kita berada pada suasana yang sangat berbeda. Lebih berbeda lagi dengan kehadiran lima kandang besi berisi satwa yang tak bersuara sama sekali.

Owh… ternyata ada musang luwak. Dari kopi yang telah dimakan musang inilah yang akhirnya membawa cita rasa kopi luwak menjadi begitu terkenalnya. Tak hanya musang, di kandang sebelah terlihat mahkluk yang lebih besar, yang ternyata adalah Binturung (Arctictis binturong), satwa liar yang dilindungi oleh Undang-Undang. “Tak tangung-tanggung, ada 3 binturung yang harus bekerja menghasilkan kopi luwak ini.”, ujar Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Sebelum sholat Jumat, KSDAE Malang beserta Gakkum KLHK Jawa Timur melakukan penyitaan dibantu Centre for Orangutan Protection, Orangufriends Malang dan Animals Indonesia.

Undang – Undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya bahkan sudah tertalu tua. Hukuman bagi para pelanggarnya adalah ancaman maksimum penjara 5 tahun dan denda 100 juta rupiah sudah tidak relavan lagi. “Binturung diperjual-belikan di pasar ilegal sebesar Rp 5.000.000,00 hingga Rp 7.000.000,00. Belum lagi kerusakan ekosistem dengan menghilangnya Binturong di habitatnya. Apakah itu sebanding?”, ujar Hery Susanto.

SELAMATKAN BURUNG EMPRIT DARI LOMBA BERBURU!

Jumat yang mengejutkan. Poster yang beredar lewat whatsapp mengundang reaksi orangufriends dimana pun berada. “Ngak salah nih? Burung Emprit dijadikan buruan?”. Panitianya SNIPER Uklik Indonesia yaitu Joko Paryanto. Bertempat di Karangmojo RT 01/RW 01, Weru, Sukoharjo, Jawa Tengah, Indonesia lagi! “Ngak malu apa, bawa-bawa nama Indonesia tanpa tahu peraturan yang berlaku?”, ujar Hery Susanto geram.

Padahal kecaman terhadap organisasi Persatuan Penembak Indonesia atau Perbakin di kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat pertengahan Oktober 2017 yang lalu masih dalam ingatan kuat. Saat itu ada 150 burung yang mati dengan lokasi kejadian di Cagar Alam Beringin Sakti, Lapangan Cindua Mato, kota Batusangkar. Jenis burung yang ditembak mati adalah jenis dilindungi PP Nomor 7 tahun 1999 yaitu kuntul kecil (Egretta garzetta) dan kuntul kerbau (Bubulcus ibis).

“Berdasarkan Peraturan KAPOLRI No. 8 Tahun 2012: Senapan Angin hanya untuk latihan menembak sasaran di arena. Dengan demikian penggunaannya untuk berburu burung jelas SALAH. Siap-siap ditangkap.”. “Yuk, di copas aja, lalu kirimkan SMS mu ke JOKO 085725953390 , DEWA 085743376650 , DARUS 085643101076.”, tambah Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

“Bantu ya… agar kejadian di RRC saat Mao Zedong memusnahkan ratusan juta burung gereja atau pipit karena dianggap penyebab bencana kelaparan di sana tidak terulang lagi. Burung gereja pun menjadi hampir punah di sana dan muncullah masalah baru.”, ujar Novi, Orangufriends dari Padang.

ELANG SITAAN COP DILEPAS JOKOWI

Bandung – Setelah menjalani rehabilitasi selama lebih dari 6 bulan di Pusat Konservasi Elang Kamojang akhirnya 2 elang Jawa hasil sitaan COP di Malang Jawa Timur merasakan kehidupan bebas di habitatnya. Kedua elang Jawa yang diberi nama Gendis dan Luken ini dilepasliarkan oleh presiden Republik Indonesia Bapak Joko Widodo di Situ Cisanti Bandung pada 22 Februari 2018.

Gendis dan Luken adalah 2 dari 15 ekor elang yang berhasil didapatkan dari 2 orang pedagang satwa dilindungi di Malang, Jawa Timur pada Juli 2017. Ke 15 ekor Elang tersebut lalu dititipkan di Pusat Konservasi Elang Kamojang di Garut untuk menjalani proses rehabilitasi. Dan dari 15 ekor elang tersebut 5 diantaranya adalah elang Jawa yang diyakini merupakan lambang negara Indonesia. Kedua pedagang ini digrebek secara bersamaan di rumah masing-masing oleh tim gabungan Centre for Orangutan Protection, Animals Indonesia, Gakkum KLHK dan Polres Kepanjen Malang. Kedua orang tersangka berinisial AD dan GP ini sekarang masih mendekam di balik jeruji karena dikenakan sanksi 1 tahun kurungan penjara oleh pengadilan negeri Malang.

“Kami sangat senang bisa melihat kedua elang Jawa tersebut hidup bebas kembali di alamnya karena memang sudah sepatutnya mereka hidup di alam bebas bukan di kandang para eksploitator yang ngakunya pecinta satwa.”, kata Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime dari Centre for Orangutan Protection.

“Sudah saatnya para pedagang satwa dilindungi ini dihukum dengan hukuman maksimal agar memberikan efek jera.”, tambah Hery.

Memperjual belikan satwa dilindungi itu melanggar undang-undang no 5 tahun 1990 tentang Keanekaragaman hayati dan ekosistemnya yang mana dapat dikenakan sanksi pidana dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda 100 juta rupiah. (HS)

SAATNYA SENAPAN ANGIN DILARANG DI INDONESIA

Penyalahgunaan senjata senapan angin sudah semakin brutal dan tidak terkendali. Setidaknya 40 orangutan dan satwa lainnya yang tidak terhitung sudah menjadi korban di Kalimantan dan Sumatra. Meskipun sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012 namun karena lemahnya kontrol maka penyalahgunaannya terus menyebabkan korban terus berjatuhan, termasuk satwa liar langka dan dilindungi di kawasan konservasi.

COP bersama 7 organsisasi perlindungan satwa liar mendesak Kepolisian Republik Indonesia untuk memperketat pengawasan peredaran dan penggunaan senapan angin yang secara umum menyalahi aturan jika merujuk Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2012, ”Senapan angin hanya boleh digunakan untuk kegiatan olahraga menembak sasaran dan di lokasi yang sudah ada izinnya. Kepemilikan senapan angin harus ada izin dari Polda setempat dengan beberapa persyaratan.”

Selain Centre for Orangutan Protection, berikut ini organisasi – organisasi yang turut serta dalam kampanye ini:
1 Animals Indonesia
2 Borneo Orangutan Survival Foundation
3 Orangutan Information Centre.
4 Jakarta Animal Aid Network
5 Yayasan Jejak Pulang
6 Sumatera Orangutan Conservation Program
7 Orangutan Land Trust

Untuk informasi dan wawancara, harap menghubungi:
Hery Susanto
081284834363
hery@orangutan.id