SENAPAN ANGIN: MENGANCAM SATWA DAN MANUSIA

Sekali lagi kematian akibat penyalahgunaan senapan angin di daerah Magelang, Jawa Tengah. Pada Senin, 15 Juni 2020, seorang pemburu tewas tertembak temannya sendiri yang saat itu sedang bersama-sama berburu musang. Saat menyebar untuk mencari musang pelaku salah menduga korban yang berada cukup jauh darinya adalah seekor musang. Kemudian ia pun melepaskan tembakan dan melukai temannya hingga akhirnya tak dapat diselamatkan. https://jogja.tribunnews.com/2020/06/16/seorang-warga-magelang-tewas-tertembak-temannya-sendiri-saat-berburu-musang Penggunaan senapan angin ini pun diketahui tidak disertai ijin.

Memang sampai saat ini kasus penyalahgunaan senjata atau senapan angin masih terus terjadi. Seperti contohnya teror penembakan senapan angin di Yogyakarta pada akhir tahun 2019 lalu sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat. Padahal sudah jelas ada peraturan yang mengatur bahwa penggunaan senapan angin sangatlah dibatasi terutama untuk urusan berburu.

Pengurus Besar (PB) Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) juga telah mengeluarkan surat edaran nomor 257/Sekjen/PB/III/2018 perihal Penggunaan Senapan Angin. Dalam surat ini dijelaskan bahwa senapan angin hanya boleh digunakan dalam latihan dan pertandingan dan bukan untuk berburu, melukai atau membunuh binatang.

“Namun memang surat edaran ini sepertinya belum cukup mempan untuk menyadarkan masyarakat yang terbiasa menggunakan senapan angin. Selain karena pengawasan yang sulit dilakukan juga karena akses masyarakat terhadap senapan angin masih tergolong mudah. Berbagai jenis senapan angin bahkan masih dijual bebas secara online. Belum lagi senapan rakitan ilegal, juga banyak beredar.”, kata Liany Suwito, juru kampanye Teror Senapan Angin COP dengan prihatin.

“PB Perbakin seharusnya bisa menindak tegas anggotanya yang melanggar dan terus memberikan edukasi penggunaan senapan yang tepat.”, kritik Liany lagi. “Selain itu, pengawasan lebih ketat mengenai ijin jual beli ataupun kepemilikan senjata juga harus dilakukan Kepolisian Republik Indonesia. Jangan hanya Perkap atau Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga jadi pemanis dalam hukum Indonesia”, tambahnya. “Mari kita hentikan jatuhnya korban penyalahgunaan senapan angin baik itu manusia ataupun satwa liar.”. (LIA)

Comments

comments

You may also like