SELAMATKAN TRENGGILING DARI PEDAGANG SATWA

APE Warrior menggebrak perdagangan satwa liar di Jawa Timur. Awal tahun 2020, bersama Tipidter Polda Jawa Timur, satu trenggiling berhasil diselamatkan dari pedagang. Terimakasih Polda Jatim atas gerak cepatnya dalam melindungi satwa liar Indonesia.

Trenggiling dengan nama latin Manis javanica adalah satwa liar dengan makanan utama serangga terutama semut dan rayap. Lidahnya yang panjang bahkan mencapai sepertiga panjang tubuhnya yang memungkinkannya bisa mencapai posisi semut maupun rayap di dalam rumahnya. Sisik besar memenuhi tubuhnya yang panjang membentuk seperti perisai berlapis dapat melindungi dirinya. Trenggiling akan segera menggulungkan badannya seperti bola saat gangguan datang atau mengancamnya.

Keberadaan trenggiling menjadi sangat terancam seiring habitatnya yang semakin menyempit. Lapisan keratin di sisik yang memenuhi tubuhnya menjadi satwa buruan para mafia sindikat narkotika jenis sabu. Berdasarkan UU Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, trenggiling merupakan satwa dilindungi dan tidak boleh diperjualbelikan. 

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 tahun 1999, trenggiling masuk daftar hewan yang dilindungi. Pada pertemuan konvensi internasional di Johannesburg, Afrika Selatan tentang perdagangan satwa dan tumbuhan liar yang terancam punah (Cites) telah menyetujui pelarangan perdagangan delapan spesies trenggiling. “Trenggiling zero quota yaitu tidak boleh diperjualbelikan.”. (HER)

Comments

comments

You may also like