THREATENING ORANGUTAN, PALM OIL COMPANY, PT. GPM REPORTED TO KPK

Centre for Orangutan Protection urged the Corruption Eradication Commission to examine allegations of corruption in permit granting process related to the oil palm plantation business of PT. GPM in Berau district, East Kalimantan. PT. GPM is a subsidiary of PS Group which has a long track record in endangering the Borneo Orangutan (Pongo pygmaeus morio) and its habitat. Threat on orangutans is a clear evidence that there is something wrong with granting licenses, both technically and administratively, that involve all parties, the local government, companies and environmental consultants. COP also submitted a report on a case that had occurred previously at PT. AE, another PS Group subsidiary operating in East Kutai as supporting material for the investigation.

The concession area of PT. GPM is an area that has High Conservation Value, an important habitat for orangutans. Based on a survey conducted by BOSF, the density of orangutans in the concession area of PT. GPM reaches 2.54 individuals / km2, and there are 234 tree species (38% of orangutan tree species). When conducting a field check the Centre for Orangutan Protection team found orangutan along with her baby were in the location being cleared. The East Kalimantan BKSDA with the assistance of the COP has twice transferred adult male orangutans begging for food on the road side in the concession area of PT. GPM. It is estimated that these orangutans are very hungry and forested areas that are the source of food have been cleared. Besides those begging orangutans, COP also found female orangutans and their children in the same area.

The Bornean Orangutan (Pongo pygmaeus morio) is one of the most protected wildlife species in Indonesia under Law No. 5 of 1990 concerning Conservation of Biodiversity and its Ecosystem. The population continues to decline due to deforestation for palm oil plantations. The Centre for Orangutan Protection greatly appreciates KPK in arresting the local government heads that involved in corruption related to granting permits of forest and land-based business in Kalimantan. The PS Group’s case is expected to be one of the KPK’s important achievements in preventing state’s greater losses in the forestry sector.

For more information and interviews please contact:
Ramadhani
Campaign Manager
Centre for Orangutan Protection
Mobile: 081349271904
Email: info@orangutanprotection.com

MENGANCAM ORANGUTAN, PERUSAHAAN SAWIT PT.GPM DILAPORKAN KE KPK
Centre for Orangutan Protection meminta Komisi Pemberantasan Korupsi untuk memeriksa dugaan korupsi dalam proses pemberian ijin – ijin yang berkaitan dengan usaha perkebunan kelapa sawit PT. GPM di kabupaten Berau, Kalimantan Timur. PT. GPM merupakan anak perusahaan PS Group yang memiliki rekam jejak panjang dalam membahayakan Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) dan habitatnya. Terancamnya orangutan merupakan bukti yang jelas dan terang bahwa ada yang keliru dalam pemberian ijin, baik secara teknis maupun administrasi, yangmana ini bisa melibatkan para pihak secara bersama – sama, baik Pemerintah Daerah, perusahaan dan konsultan lingkungan. COP juga menyerahkan laporan atas kasus yang terjadi sebelumnya di PT. AE, anak perusahaan PS Group lainnya yang beroperasi di Kutai Timur sebagai bahan pendukung penyelidikan.

Kawasan konsesi PT. GPM merupakan kawasan yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi, habitat penting bagi orangutan. Berdasarkan survei yang dilakukan oleh BOSF, kepadatan orangutan di kawasan konsesi PT. GPM mencapai 2,54 individu/km2, serta terdapat 234 spesies pohon (38% spesies pohon pakan orangutan). Pada saat melakukan cek lapangan tim Centre for Orangutan Protection mendapati 1 (satu) individu orangutan berserta anaknya berada di lokasi yang sedang dilakukan pembabatan. BKSDA Kaltim dengan dibantu COP telah 2 (dua) kali mentranslokasikan orangutan jantan dewasa yang mengemis makanan di tepian jalan raya yang berada di dalam kawasan konsesi PT. GPM. Diperkirakan, orangutan – orangutan tersebut sangat kelaparan dan kawasan berhutan yang menjadi sumber makanan telah dibabat. Selain orangutan – orangutan jantan yang mengemis tersebut, COP juga pernah menemukan orangutan – orangutan betina dan anaknya di kawasan yang sama.

Orangutan Kalimantan (Pongo pygmaeus morio) merupakan salah satu spesies satwa liar yang paling dilindungi di Indonesia berdasarkan Undang – Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Populasinya terus merosot dikarenakan pembabatan hutan untuk membuka perkebunan kelapa sawit. Centre for Orangutan Protection sangat mengapresasi kerja – kerja KPK dalam menangkap para Kepala Daerah yang terlibat korupsi dalam pemberian ijin – ijin usaha berbasis lahan dan hutan di Kalimantan. Kasus PS Group ini diharapkan akan menjadi salah satu capaian penting KPK dalam mencegah kerugian negara yang lebih besar di bidang kehutanan.

Untuk informasi lebih lanjut dan wawancara silakan menghubungi:
Ramadhani
Manajer Kampanye
Centre for Orangutan Protection
HP: 081349271904
Email: info@orangutanprotection.com

Comments

comments

You may also like