ORANGUTANS THREATENED BY SML

Centre for Orangutan Protection (COP) suspects that the plantation business permit of SML in Batang Kawa sub-district, Lamandau district, Central Kalimantan is in the area of orangutan habitat. This is supported by the findings of orangutan nest right in the middle of the permit area for land clearing plan. It’s even strengthened by the survey conducted by Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) in 2015, in the report entitled “Population Survey and Conservation Management of Orangutans in the Palm Oil Plantation of PT. SML” stated that there were 28 nests with 6 lines of transects along 8500 meters that the orangutan population is estimated at 0,23 individuals/km2 in the area of PT.SML

COP team found piles of logging and a road devide the forest and also a forest area that had been evicted for oil palm plantation plan belong to SML. In the area of the planned land clearing block, there was at least 4 nests found that was located only 200-500 meters away.

COP suspects that at least 10.000 hectares of forested area that had been cleared for oil palm plantation. COP hopes that the remaining areas of orangutan habitat should be rescued immediately by stopping all the land clearing process for oil palm plantation. Ramadhani, the manager of COP Habitat Protection said, “ We have to push SML to stop all activities that endangered the orangutans, also request the Ministry of Environment and Forestry as soon as possible to re-verify the permits of SML plantation area that is suspected in the orangutan habitat area.”

For interview and further information please contact:
Ramadhani
Manager of COP Orangutan and Habitat Protection unit
HP : +62 813 4927 1904
Email : info@orangutanprotection.com

ORANGUTAN TERANCAM SML
Centre for Orangutan Protection (COP) menduga bahwa ijin usaha perkebunan milik SML di kecamatan Batang Kawa, kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah berada di kawasan yang merupakan habitat orangutan. Hal ini diperkuat dengan temuan sarang yang berada tepat di tengah ijin perencanaan pembukaan lahan. Hal ini semakin diperkuat dengan survei yang dilakukan Borneo Orangutan Survival Foundation (BOSF) tahun 2015, dalam laporannya yang berjudul “Survei Populasi dan Pengelolaan Konservasi Orangutan di areal Perkebunan Kelapa Sawit PT. SML”, menyataan bahwa terdapat 28 sarang dengan 6 jalur transek sepanjang 8.500 meter diperkirakan terdapat 0,23 individu/km2 di area PT. SML.

Tim COP menemukan tumpukan kayu tebangan dan jalan blok membelah hutan serta kawasan hutan yang sudah digusur untuk perencanaan perkebunan kelapa sawit milik SML. Di area jalan blok perencanaan pembukaan lahan yang dimaksud ditemukan setidaknya ada 4 sarang yang berjarak hanya 200-500 meter.

COP menduga bahwa setidaknya ada kurang lebih 10.000 hektar kawasan berhutan yang telah dibuka menjadi perkebunan kelapa sawit. COP berharap kawasan tersisa yang merupakan habitat orangutan harus segera diselamatkan dengan menghentikan segala proses pembukaan hutan untuk dijadikan perkebunan kelapa sawit.

Ramadhani, Manajer Perlindungan Habitat COP menyatakan, “Kita harus mendorong SML untuk menghentikan aktifitas yang membahayakan orangutan ini, serta memohon Kementrian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sesegera mungkin melakukan verifikasi ulang ijin perkebunan SML yang diduga berada di kawasan habitat orangutan.”.

Untuk wawancara dan informasi lebih lanjut dapat menghubungi :
Ramadhani
Manajer Perlindungan Habitat dan Orangutan COP
HP: +62 813 4927 1904
Email: info@orangutanprotection.com

Comments

comments

You may also like