HERCULES GOT INTO QUARANTINE

Hercules, a 16 years old orangutan is finally going through his pre-release quarantine period. His ability may be below the average of other orangutans in orangutan sanctuary island in East Borneo. His loneliness in the island for the last 5 months and his togetherness with Ambon orangutan had encouraged him to be up on the trees all the time and he had seen fixing old nest.

Withdrawal of Hercules to quarantine cage in COP Borneo orangutan rehab center was done on July 29, 2018 and he will be going through medical check up including blood, feces, urin, and  sputum examination. To ensure the orangutans to release are free from infectious diseases such as hepatitis, herpes, malaria, dengue fever, and tuberculosis are absolute necessity. Orangutans should be healthy and able to survive in their natural habitat, without the help of human.

This series of examinations requires a lot of funds. If you want to help this process, you can help through . Orangutan is owned by Indonesian. (SAR)

HERCULES MASUK KARANTINA
Hercules, orangutan berusia 16 tahun ini akhirnya menjalani masa karantina pra-pelepasliaran. Kemampuannya mungkin dibawah rata-rata orangutan jantan lainnya yang bersamanya di pulau orangutan COP Borneo yang berada di Kalimantan Timur. Kesendiriannya di pulau orangutan selama lima bulan terakhir dan kebersamaannya bersama orangutan Ambon sempat memacunya untuk terus menerus berada di atas pohon dan terlihat memperbaiki sarang lama.

Penarikan Hercules ke kandang karantina di pusat rehabilitasi orangutan COP Borneo dilakukan pada tanggal 29 Juli 2018 yang lalu dan akan menjalani serangkaian pemeriksaan medis meliputi pemeriksaan darah, feses, urin dan dahak. Memastikan orangutan yang dilepasliarkan bebas dari penyakit menular seperti hepatitis, herpes, malaria, demam berdarah hingga tuberkolosis adalah mutlak. Orangutan harus sehat dan dapat bertahan hidup di habitat aslinya, tanpa bantuan manusia.

Rangkaian pemeriksaan ini memerlukan dana yang tidak sedikit. Jika kamu mau membantu proses ini bisa melalui Orangutan adalah milik orang Indonesia. (RYN)

THS HANDED THE TWO ORANGUTANS OVER TO THE COUNTRY

Yeay! Finally, the two orangutans that was in Siantar Zoo, North Sumatera was returned to the country to be rehabilitated. Both Sumateran orangutan were handed over by the locals of Sidikalang, Dairi district, a month ago. Physically, both of them have the ability to be rehabilitated before released back to their habitat.

The THS had rejected North Sumatera BKSDA demand when they tried to pick the two orangutans up to be rehabilitated. Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc,For, Head of Balai Besar KSDA North Sumatera said “According to the direction of the Regulation of Forestry Minister Number 57/Menhut-II/2008 concerning  Strategic Directives for National Species Conservation 2008-2019 that Sumateran orangutan (Pongo abelii) is included in the category of “Very High Priority” with the direction of conservation management “insitu”. Thus, the two orangutans must be released to their habitat after going through a rehabilitation process.”

On August 1, 2018, at the Balai Besar KSDA North Sumatra office, the two orangutan was finally given up to Pematangsiantar Animal Park (THPS). “Centre for Orangutan Protection would like to thank all the Orangufriends (a group of orangutan supporter) who had participated in the campaign so that the two orangutans are rehabilitated, not in the zoo!”, said Rian Winardi, spokesman of COP Ex-situ Campaign. “Your like, share and comment made this campaign viral. These two orangutans will get the second chance to be back to nature!”, he added.

THS MENYERAHKAN DUA ORANGUTAN KE NEGARA
Yes! Akhirnya kedua orangutan yang berada di Taman Hewan Siantar, Sumatera Utara dikembalikan ke negara untuk direhabilitasi. Kedua orangutan Sumatera ini adalah penyerahan masyarakat Sidikalang, kabupaten Dairi, sebulan yang lalu. Secara fisik, keduanya memiliki kemampuan untuk direhabilitasi sebelum dilepasliarkan kembali ke habitatnya.

Pihak THS sempat menolak BKSDA Sumatera Utara saat menjemput kedua orangutan ini untuk direhabilitasi. Dr. Ir. Hotmauli Sianturi, M.Sc,For, Kepala Balai Besar KSDA Sumatera Utara mengatakan “Sesuai arahan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 57/Menhut-II/2008 tentang Arahan Strategis Konservasi Spesies Nasional 2008-2018 bahwa Orangutan Sumatera (Pongo abelii) termasuk dalam katergori “Prioritas Sangat Tinggi” dengan arahan pengelolaan pelestarian “Insitu”. Dengan demikian 2 (dua) Orangutan tersebut harus dilepasliarkan ke habitat alaminya setelah melalui proses rehabilitasi”.

Pada tanggal 1 Agustus 2018, bertempat di kantor Balai Besar KSDA Sumut, kedua orangutan ini akhirnya diserahkan Taman Hewan Pematangsiantar (THPS). “Centre for Orangutan Protection mengucapkan terimakasih pada seluruh orangufriends (kelompok pendukung orangutan) yang ikut pada kampanye agar kedua orangutan tersebut direhabilitasi, bukan di kebun binantang!”, ujar Rian Winardi, juru bicara kampanye eks-situ COP. “Like, share dan Comment kamu menjadikan kampanye ini viral. Kedua orangutan ini akan mendapatkan kesempatan keduannya untuk kembali ke alam!”, tambahnya.

COUNTING DOWN THE RELEASE OF ORANGUTAN

After going through the long process of quarantine, finally the four candidates are all ready to release. Quarantine process has been started since March 1st, 2018.  Those four orangutans were moved from orangutan sanctuary island into quarantine cage to underwent the last rehab process before release. The process including medical check up, physical check up, to behavior observation. All candidates have gone through the process fairly well.

The four candidates are Leci, Novi, Unyil, and Untung orangutan. They came from different  places. Some are from local’s pet, palm oil plantation conflict, also from zoo. They have been at the COP Borneo orangutan rehabilitation centre since 2016 to undergo a rehabilitation process. Now, those four candidates are ready to go back to their nature home, Borneo rainforest.

All release preparation has been made, from release site preparation to administrative  documents related to the government. We hope all four candidates can be released soon to their habitat, recalling they have been too long being in a cage and not hanging from trees. (SAR)

MENGHITUNG MUNDUR PELEPASLIARAN ORANGUTAN
Setelah menjalani proses karantina yang panjang di pusat rehabilitasi orangutan COP Borneo, Kalimantan Timur, akhirnya keempat kandidat orangutan siap untuk dilepasliarkan. Proses karantina dimulai sejak 1 Maret 2018. Keempat kandidat orangutan tersebut dipindahkan dari Pulau Orangutan menuju kandang karantina untuk menjalani proses terakhir sebelum dilepasliarkan. Proses tersebut meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan fisik, hingga pengamatan perilaku. Kini, keempat orangutan tersebut telah menjalani proses tersebut dengan baik. 

Empat kandidat orangutan yang menjalani proses karantina pelepasliaran adalah Orangutan Leci, Novi, Unyil, dan Untung. Keempat kandidat orangutan tersebut berasal dari berbagai tempat. Ada yang dari peliharaan warga, konflik perkebunan kelapa sawit, serta kebun binatang. Mereka telah berada di Pusat Rehabilitasi COP Borneo sejak tahun 2016 untuk menjalani proses rehabilitasi. Kini keempat kandidat tersebut sudah siap untuk kembali ke rumah aslinya, hutan hujan Kalimantan. 

Segala persiapan pelepasliaran sudah dilakukan. Mulai dari menyiapkan lokasi pelepasliaran, hingga adminitrasi yang berhubungan pihak pemerintah. Harapan kami semua, keempat kandidat tersebut dapat segera dilepasliarkan ke habitat alaminya. Mengingat mereka sudah terlalu lama berada di kandang dan tidak merasakan bergelantungan di pepohonan. (RYN)

30 DAYS OF BAEN ORANGUTAN CASE

The discovery of a rotten corpse of adult male orangutan called Baen on July 1, 2018 in the area of palm oil company, PT. WSSL II, Seruyan, Central Borneo, with an autopsy conducted by OFI states that the death of orangutan due to human violence factor. X-rays show that at least 7 (seven) pellets of air gun, plus open wounds by sharp object found on it hands.
 
The case was taken over by the Police and the Ministry of Environment and Forestry (KLHK), but there has been no confirmation of who will be responsible for the death until now. “We, Centre for Orangutan Protection, strongly support the efforts made by the Police and KLHK to completely investigate the case to a verdict, just like the case of decapitated orangutan found in Kalahien in early 2018. We hope that the success of Kalahien case can be repeated.”, said Ramadhani, COP Manager of Orangutan and Habitat Protection.
 
So far there is a similar pattern, which is quite apprehensive, in the finding of orangutan corpse cases, that is the autopsy findings of air gun pellets. Even though the use of air guns has been regulated in the Regulation of the Chief of National Police Number 8 of 2012 concerning Supervision and Control of Firearms for Sports Interest. “It is very clear that the Chief of Police regulation emphasizes in article 4(3) that Air Guns are used only for shooting sports purposes and article 5(2) Air Guns are only used in match or training location. So the use of air guns in the community to shoot wildlife is certainly illegal.”
 
In COP’s own record in Central Borneo, the discovery of orangutan (live and dead) with air gun bullets is at least 15 cases with a total of 215 air gun bullets. This number is collected from several conservation agencies that handle orangutans in Central Borneo, and of course, many are unrecorded.

Centre for Orangutan Protection
Ramadhani
COP Manager of Orangutan and Habitat Protection
Phone : 081349271904
E-mail : info@orangutanprotection.com

30 HARI KASUS ORANGUTAN BAEN
Temuan mayat orangutan jantan dewasa bernama Baen yang sudah membusuk pada tanggal 1 Juli 2018 di perusahaan sawit PT. WSSL II, Seruyan, Kalimantan Tengah dengan hasil otopsi yang dilakukan oleh OFI menyatakan kematian orangutan karena adanya faktor kekerasan oleh manusia. Hasil rontgen memperlihatkan paling tidak ada 7 (tujuh) peluru senapan angin, disertai luka terbuka oleh benda tajam yang dominan posisinya berada di tangan.

Kasusnya pun diambil alih oleh Polri dan KLHK, namun hingga sekarang belum ada penetapan siapa yang akan bertanggung jawab atas kematian orangutan ini. “Kami dari Centre for Orangutan Protection sangat mendukung upaya yang dilakukan oleh Kepolisian dan KLHK untuk bisa mengungkap kasus ini hingga tuntas sampai vonis pengadilan seperti kasus pembunuhan orangutan tanpa kepala di Kalahien awal tahun 2018. Kami berharap banyak kesuksesan pengungkapan kasus Kalahien itu bisa terulang lagi.”, Ramadhani, manajer Perlindungan Habitat dan Orangutan COP.

Ada pola yang sama selama ini yang cukup memprihatinkan, yaitu kasus-kasus temuan mayat orangutan ketika dilakukan otopsi terdapat peluru senapan angin. Padahal tentang penggunaan senapan angin ini sudah tertuang dalam Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pengawasan dan Pengendalian Senjata Api untuk Kepentingan Olahraga. “Sangat jelas Peraturan Kapolri ini menekankan di pasal 4 (3) Senapan Angin digunakan untuk kepentingan olahraga menembak sasaran atau target dan pasal 5 (2) Senapan Angin hanya digunakan di lokasi pertandingan dan latihan. Jadi penggunaan senapan angin yang berada di masyarakat untuk menembak satwa liar tentunya ilegal.”.

Dalam catatan COP sendiri di Kalimantan Tengah temuan orangutan (dalam keadaan hidup dan mati) dengan peluru senapan angin setidaknya ada 15 kasus dengan total 215 peluru senapan angin. Ini angka yang terhimpun dari beberapa lembaga konservasi yang menangani orangutan di Kalimantan Tengah, tentunya masih banyak yang tidak terdata.

Centre for Orangutan Protection
Ramadhani
Manajer Perlindungan Habitat dan Orangutan
HP : 081349271904
Email : info@orangutanprotection.com