TAMAN HEWAN SIANTAR OUGHT TO RETURN TWO ORANGUTANS

Taman Hewan Siantar/ Siantar Animal Park (THS) in North Sumatera alleged to have two Sumatran orangutans obtained by poaching. The orangutans are estimated at approximately 15-20 years old for the mature and 4-5 years old for the infant. “this is a violation of the Indonesian policy and commitment in the regulation of minister of forestry number P.53/Menhut-IV/2007 on Strategy and Orangutan Conservation Action Plan 2007-2017, that all orangutans confiscated from illegal pet and trade should be set in rehabilitation program to prepare them back for the wild.”, said Panut Hadisiswoyo, Director of YOSL-OIC in Medan.

Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Norh Sumatera had tried to take the orangutans but THS refused and asked permission to take care if them.

“North Sumatera has orangutan rehabilitation center in Batumbelin, Simbolangin. There is no reason for THS to take care the orangutans themselves, the orangutans will lost their chance to get back wild in their habitat. The two orangutan should undergo a rehabilation!”, Ramadhani, Manager of Orangutan and Habitat Protection program boldly said.

“Pematang Siantar Animal Park or previously known as Pematang Siantar Zoo is a zoo that still need to fight to address their animal welfare issue.”, Ramadhani added.

TAMAN HEWAN SIANTAR HARUS KEMBALIKAN DUA ORANGUTAN
Diduga ada dua individu orangutan Sumatera hasil perburuan berada di Taman Hewan Siantar (THS), Sumatera Utara. Kedua individu orangutan ini diperkirakan berusia 15-20 tahun dan anakan yang berusia 4-5 tahun. “Ini adalah pelanggaran terhadap komitmen dan kebijakan pemerintah Indonesia yang ditetapkan dalam Permenhut P.53/Menhut-IV/2007 tentang Strategi dan Rencana Aksi Konservasi Orangutan 2007-2017, bahwa semua orangutan sitaan dari perdagangan hewan dan peliharaan harus dimasukkan dalam program rehabilitasi untuk dikembalikan ke hutan.”, Panut Hadisiswoyo, direktur YOSL-OIC di Medan.

Pihak Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara sudah berupaya untuk mengambil orangutan tersebut namun THS menolak dan meminta izin untuk merawat orangutan tersebut.

“Sumatera Utara itu memiliki pusat rehabilitasi orangutan di Batumbelin, Sibolangit. Tidak ada alasan, kenapa orangutan tersebut harus dirawat di THS yang menyebabkan orangutan tersebut tidak memiliki kesempatan untuk kembali ke habitatnya. Kedua orangutan tersebut harus menjalani rehabilitasi!”, tandas Ramadhani, manajer program perlindungan habitat dan orangutan COP.

“Taman Hewan Pematang Siantar atau sebelumnya lebih dikenal dengan Kebun Binatang Pematang Siantar adalah sebuah kebun binatang yang masih harus berjuang untuk mengatasi persoalan kesejahteraan satwanya.”, tambah Ramadhani.

Comments

comments

You may also like