WILDLIFE CONFISCATED WILDLIFE TRADERS RETURN WILD IN THEIR HABITAT

The attempt to rehabilitate wildlife from trade is not as easy as turning a palm. The confiscated animals from the joint Police and Center for Orangutan Protection operations with other organizations in 2013 can only be returned to nature by 2018. “Like the five pandanus weeds (Paradoxurus hermaphroditus) that were entrusted and rehabilitated in the Wildlife Rescue Center of Jogja, since 18 September 2013.”, explained Daniek Hendarto, COP ex situ program manager.

Not just rehabilitate, the location search for release is also a problem in itself. “The network must be strong enough for the process to run quickly. For that, not infrequently we also must include evidence such as photographs that the release location is the habitat of these animals.”, added Daniek Hendarto.

May 19, 2018 There are eight wild animals from illegal trade seizure trade of 5 wild pandanus, 2 forest cats (Prionailurus bengalensis) and one Javanese hedgehog (Hystrix Javanica). The eight animals have shown the feasibility to be returned to their habitat both in terms of health and behavior. “All the animals are healthy, there is no disease and the behavior is feasible to be returned to nature.”, said drh. Irhamna Putri Rahmawati., M.Sc.

WRC Jogja under the Yogyakarta Nature Conservation Foundation is located in Paigan, Pengasih, Kulon Progo currently cares for 170 protected wildlife. Everything is the result of BKSDA seizure operations as well as Police assisted by COP, Animals Indonesia and other non-governmental organizations. Trade in wildlife is still quite high, this is due to the awareness of the community to maintain and have wild animals as very low maintenance animals. The Center for Orangutan Protection is looking forward to the role of Orangufriends (a group of COP supporters) who have been running education and awareness to schools and communities. “Wildlife … yes in the nature of his home.”. (LSX)

SATWA SITAAN PEDAGANG ILEGAL KEMBALI LIAR DI HABITATNYA
Usaha merehabilitasi satwa liar dari perdagangan tidaklah semudah membalikan telapak tangan. Satwa hasil sitaan dari operasi gabungan Kepolisian dan Centre for Orangutan Protection bersama organisasi lainnya pada tahun 2013 baru bisa dikembalikan ke alam di tahun 2018 ini. “Seperti kelima ekor musang pandan (Paradoxurus hermaphroditus) yang dititipkan dan direhabilitasi di Wildlife Rescue Centre Jogja, sejak 18 September 2013 ini.”, jelas Daniek Hendarto, manajer program eks situ COP.

Tak hanya sekedar merehabilitasi, pencarian lokasi pelepasliaran juga menjadi permasalahan tersendiri. “Jaringan harus cukup kuat agar proses bisa berjalan dengan cepat. Untuk itu, tak jarang kami juga harus menyertakan bukti seperti foto bahwa lokasi pelepasliaran merupakan habitat satwa tersebut.”, tambah Daniek Hendarto.

19 Mei 2018 ini ada delapan satwa liar dari operasi penyitaan perdagangan ilegal satwa liar yaitu 5 musang pandan, 2 kucing hutan (Prionailurus bengalensis) dan satu landak jawa (Hystrix Javanica). Kedelapan satwa sudah menunjukkan kelayakan untuk dikembalikan ke habitatnya baik dari sisi kesehatan dan perilakunya. “Semua satwanya sehat, tidak ada penyakit dan perilakunya layak untuk dikembalikan lagi ke alam.”, kata drh. Irhamna Putri Rahmawati., M.Sc.

WRC Jogja yang berada di bawah Yayasan Konservasi Alam Yogyakarta berlokasi di Paigan, Pengasih, Kulon Progo saat ini masih merawat 170-an satwa liar yang dilindungi. Semuanya merupakan hasil operasi penyitaan BKSDA maupun Kepolisian dibantu COP, Animals Indonesia dan lembaga swadaya masyarakat lainnya. Perdagangan satwa liar memang masih cukup tinggi, ini disebabkan kesadaran masyarakat memelihara dan memiliki satwa liar sebagai hewan pelihara sangat rendah. Centre for Orangutan Protection berharap besar pada peran Orangufriends (kelompok pendukung COP) yang selama ini menjalankan edukasi dan penyadartahuan ke sekolah maupun masyarakat. “Satwa liar… ya di alam rumahnya.”.(NIK)

Comments

comments

You may also like