PEDAGANG ELANG DITANGKAP DI BANDUNG

Bandung – Tim gabungan Tipidter Polda Jawa Barat, Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Barat dibantu Centre for Orangutan Protection (COP) mengamankan RA  warga Cijerah Margaasih, Kabupaten Bandung, Jawa Barat terkait jual beli satwa liar dilindungi pada tanggal 28 Maret 2018. Tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti 5 ekor elang yang hendak diperjualbelikan secara online. 

“Tersangka RA sudah terpantau sejak 1,5 tahun melakukan jual beli satwa liar dilindungi di sosial media Facebook. RA merupakan spesialis penjual burung elang dan alap-alap. Saat ditangkap, tim gabungan menemukan barang bukti 5 ekor elang di rumahnya tanpa ada perlawanan.”, Hery Susanto Manager Anti Wildlife Crime COP

Dalam upaya operasi ini tidak mudah karena RA selalu menyembunyikan identitas asli dan tidak pernah mau melakukan pertemuan secara langsung dengan para calon pembeli. Pedagang ini cukup aktif melakukan posting dagangan di sosial media untuk jenis satwa kategori dilindungi. Tersangka mendapat pasokan barang dari pulau Jawa dan Sumatera terutama untuk jenis elang yang memiliki habitat di laut. Ini adalah elang ke 51 yang kami evakuasi dari perdagangan ilegal satwa liar selama 5 tahun terakhir. Banyaknya pemelihara dan penghobi elang menyebabkan penangkapan terus terjadi dan perdagangan tetap ada. Elang dan alap-alap adalah burung pemangsa tertinggi dalam rantai makanan dan semua keberadaannya dilindungi di Indonesia. 

“Selama kurun waktu 5 tahun terakhir COP membantu Polri dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), setidaknya sudah mengamankan 51 elang dari perdagangan ilegal satwa liar.  Dari pengakuan para tersangka, mereka memperjualbelikan satwa tersebut karena masih adanya permintaan dan banyaknya kelompok penghobi elang yang menyebabkan perburuan dan perdagangan terus ada dan terjadi.”, Hery Susanto Manager Anti Wildlife Crime COP.

Kami mengapresiasi Tipidter Polda Jawa Barat dan BKSDA Bandung yang secara tegas melakukan upaya penegakan hukum kasus ini. Dan kita menunggu babak baru terkait vonis hukuman pengadilan bagi tersangka bisa lebih maksimal. Barang bukti elang saat ini masih diamankan di BKSDA Jawa Barat dan akan segera dikirim menuju ke Pusat Konservasi Elang Kamojang (PKEK) guna perawatan dan rehabilitasi bagi elang tersebut.

Untuk wawancara dan komunikasi lebih lanjut silahkan menghubungi

Hery Susanto
COP Anti Wildlife Crime Coordinator
Mobile Phone:  081284834363
Email: info@orangutanprotection.com

Comments

comments

You may also like