ANCAMAN PASCA PENANGKAPAN PEDAGANG ELANG DI BANDUNG

Pesan masuk lewat media sosial Centre for Orangutan Protection. Tanpa menunggu lama, informasi ini langsung ditindak lanjuti tim APE Warrior, tim yang selama ini menangani perdagangan satwa. Sehari, seminggu, sebulan, tim terus memantau informasi ini. Kali ini sesepuh falconari Bandung yang menjadi target.

Operasi gabungan untuk memproses secara hukum kepemilikan elang ilegal sudah dilakukan COP bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Hutan dan Konservasi Alam Kementrian Kehutanan Republik Indonesia. Operasi gabungan bersama organisasi satwa lainnya juga melibatkan Kepolisian Republik Indonesia karena kepemilikan tersebut melanggar hukum yang berlaku. Media massa juga berperan serta mempublikasikan kejahatan ini. Namun, kejahatan ini terus berlangsung.

“Kami melakukan yang terbaik untuk negeri ini. Satwa dan hukum menjadi prioritas kami. Sekarang keluarga tersangka pedagang elang mengejar-ngejar kami. Salah kami apa?”, ujar Hery Susanto bingung.

Tidak mungkin tersangka tidak mengerti satwa elang adalah satwa yang dilindungi Undang-Undang No.5 tahun 1990 tentang Konservasi Keanekaragaman Hayati dan Ekosistemnya. Kenapa Elang dilindungi juga bukanlah hal yang baru. Fungsi elang sebagai predator tingkat tinggi menjadikannya satwa yang sangat penting dalam rantai makanan yang sejak jenjang pendidikan Taman Kanak-kanak sudah diajarkan. Ataukah hukum dan pelajaran biologi ini salah semua?

“Terimakasih orangufriends yang telah menguatkan kami. Kalau bukan kita, siapa lagi yang akan berbuat untuk alam ini. Hukum harus ditegakkan!”, tegas Hery Susanto, kordinator Anti Wildlife Crime COP.

Comments

comments

You may also like