BARU, APLIKASI PELAPORAN KEJAHATAN SATWA LIAR

Kejahatan satwa liar adalah permasalahan serius di Indonesia. Jual beli satwa telah merambah dunia jual beli online dalam kurun waktu 6 tahun terakhir. Pedagang semakin canggih dan sulit dibendung dalam melancarkan kejahatan ini. Bareskrim Mabes Polri sebagai institusi penegak hukum di Indonesia melihat kejahatan satwa liar adalah hal yang mengkhawatirkan.

Selama tiga tahun terakhir, Centre for Orangutan Protection membantu Bareskrim Mabes Polri melakukan serangkaian operasi perdagangan satwa liar yang dilindungi di beberapa kota di Indonesia. Barang bukti yang berhasil diselamatkan adalah 95 individu satwa liar hidup terdiri dari 30 jenis jenis satwa termasuk orangutan, beruang madu, kakatua, siamang, elang, kus kus, kukang dan lainnya. Dari beberapa kasus yang ditangani setidaknya 10 pedagang menjalani hukuman penjara atas perbuatannya ini.

Di bulan November 2017 ini, Bareskrim Mabes Polri resmi merilis aplikasi pelaporan kejahatan satwa liar dilindungi guna menekan kejahatan ini terus berkembang. “Ini adalah langkah cepat menghadapi perdagangan satwa liar dilindungi. Kamu melihat, mendengar dengan disertai bukti segera laporkan.”, ujar Hery Susanto, koordinator Anti Wildlife Crime COP.

Kepedulian masyarakat memutus rantai perdagangan satwa liar di Indonesia sangat menentukan kelesatarian satwa liar Indonesia. “Mari dukung Bareskrim Mabes Polri dengan menjadi pelapor yang bijak untuk menegakkan hukum pada satwa liar di Indonesia.”, ajak Daniek Hendarto, manajer aksi COP. Aplikasi dapat diunduh melalui tautan https://play.google.com/store/apps/details?id=com.kodena.bareskrim.e_pelaporansatwadilindungi (NIK)

Comments

comments

You may also like