SIDANG PERDANA PERDAGANGAN 5 ELANG JAWA

Pertengahan bulan Juli 2017, lima belas ekor elang berhasil diselamatkan tim gabungan APE Warrior COP, Animals Indonesia, Gakkum KLHK Jabalnusa dan Polres Malang. Dari kelimabelas elang terdapat lima individu elang jawa yang sering disamakan dengan lambang negara Republik Indonesia yaitu garuda. “Ini adalah tangkapan terbesar untuk predator tingkat tinggi.”, ujar Hery Susanto saat itu. Barang bukti beserta dua orang tersangka berhasil diamankan untuk selanjutnya mempertanggungjawabkan tindakannya.

12 Oktober 2017, kedua pelaku menjalani sidang pertamanya di Pengadilan Negeri Malang, Kepanjen, Jawa Timur. Kedua terdakwa yang bertempat tinggal pada satu perumahan di Pakis, Malang ini secara bergantian menjalani sidang dengan dampingan tiga penasihat hukum.

“Hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara dan denda seratus juta rupiah untuk pelanggar UU No. 5 Tahun 1990 tentang Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya. Seberat apakah vonis yang akan diberikan hakim? Kita tunggu!”, ujar Hery Susanto, koordinator Anti Wildlife Crime COP.

Comments

comments

You may also like