JAKSA PEGANG PERANAN PENTING  UNTUK MENEKAN KEJAHATAN SATWA LIAR DI INDONESIA

Jakarta – Rendahnya tuntutan hukum untuk pelaku kejahatan satwa liar membuahkan vonis hukum rendah pula, kejahatan ini pun masih marak terjadi. Perputaran uang dalam bisnis perdagangan satwa liar sangat besar sehingga memicu kejahatan ini subur terjadi. Upaya penegakan hukum yang seharusnya menjadi kunci keberhasilan menekan angka kejahatan ini menjadi tumpul manakala tuntutan Jaksa ringan dan membuahkan putusan hukum yang ringan pula. 
 
“Semua pihak sudah bekerja keras membendung kejahatan satwa liar ini terjadi. Namun terjadi kembali karena hukuman yang ringan. Mulai dari pengumpulan data hingga proses penegakan hukum. Upaya penegakan hukum menjadi lemah manakala dalam proses meja hijau pelaku kejahatan hanya mendapatkan tuntutan rendah dari Jaksa Penuntut Umum. Sehingga berbuah putusan rendah dan tidak sepadan dengan kejahatan yang telah dilakukannya.”, Ramadhani, Managing Director COP.
 
Pihak Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Kepolisian, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) secara bersama melakukan segala upaya guna melakukan pencegahan dari upaya persuasif hingga represif yang bermuara hukuman maksimal bagi para pelaku kejahatan satwa liar. Namun selalu berujung putusan rendah karena tuntutan yang rendah dari pihak Jaksa Penuntut Umum.
 
“Putusan hukum rendah akibat dari tuntutan hukum rendah kita ambil contoh kasus perdagangan beruang madu di Semarang, Jawa Tengah yang melibatkan oknum dokter hewan Kebun Binatang hanya kena vonis tiga bulan penjara. Pelaku penjual kulit harimau Sumatera di Sumatera Selatan yang ditangkap Polda Sumatera Selatan hanya divonis enam bulan penjara. Pelaku pembantaian orangutan di Kalimantan Timur tahun 2012 hanya divonis delapan bulan penjara. Ini menunjukan bahwa permasalahan satwa liar dianggap sepele dan tidak penting. Padahal kunci dalam upaya konservasi adalah penegakkan hukum agar  tidak terjadi dan terulang kembali.”, tegas Ramadhani, Managing Director COP.
 
Sudah saatnya Kejaksaan Agung mengambil peran dan mendukung upaya konservasi satwa liar di Indonesia melalui Jaksa Penuntut Umum untuk menjalankan peran dalam proses pengadilan dan dapat memberikan tuntutan hukum yang maksimal bagi para pelaku kejahatan satwa liar. Karena dengan upaya ini akan timbul efek jera.
 
Untuk informasi dan wawancara silahkan menghubungi:
Ramadhani, Managing Director COP.
P: 081349271904
E: dhani@cop.or.id

Comments

comments

You may also like